Shahih Al-Bukhari · Kitab Doa · No. 6339

Bab Menentukan Permohonan, Karena Tidak Ada yang Memaksa-Nya

Shahih

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي، إِنْ شِئْتَ. لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ ".

haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha, an malikin, an abi azzinadi, ani alaraji, an abi hurayraha rdh allah nh anna rasula allahi qala " la yaqulanna ahadukumu allahumma aghfir li, allahumma arhamni, in syita. liyazimi almasalaha, fainnahu la mukriha lahu ".

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, dari Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian berkata: 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau; Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau mau,' tetapi hendaklah ia selalu berdoa kepada Allah dengan tekad, karena tidak ada yang memaksa Allah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak-Nya."

Penjelasan