Shahih Al-Bukhari · Kitab Doa · No. 6338

Bab Menentukan Permohonan, Karena Tidak Ada yang Memaksa-Nya

Shahih

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلاَ يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِي‏.‏ فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ ‏"‏‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz, dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian berdoa, hendaklah ia bertekad dalam permohonannya dan janganlah ia berkata, 'Ya Allah, jika Engkau mau, berikanlah kepadaku.' Karena tidak ada yang memaksa Allah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak-Nya."