Bab Jika Menghentikan Tanah atau Sumur dan Menyyaratkan untuk Diri Sendiri Seperti Dulang Muslim
وَقَالَ عَبْدَانُ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عُثْمَانَ ـ رضى الله عنه ـ حَيْثُ حُوصِرَ أَشْرَفَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَنْشُدُكُمْ وَلاَ أَنْشُدُ إِلاَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الْجَنَّةُ ". فَحَفَرْتُهَا، أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّهُ قَالَ " مَنْ جَهَّزَ جَيْشَ الْعُسْرَةِ فَلَهُ الْجَنَّةُ ". فَجَهَّزْتُهُمْ. قَالَ فَصَدَّقُوهُ بِمَا قَالَ. وَقَالَ عُمَرُ فِي وَقْفِهِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ. وَقَدْ يَلِيهِ الْوَاقِفُ وَغَيْرُهُ فَهْوَ وَاسِعٌ لِكُلٍّ.
Abu Abdur-Rahman menceritakan: Ketika Utsman (ra) dikepung (oleh para pemberontak), ia melihat kepada mereka dari atas dan berkata, "Demi Allah, saya tidak meminta kepada siapa pun kecuali para Sahabat Nabi (ﷺ), tidakkah kalian tahu bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Siapa yang (membeli dan) menggali sumur Ruma, maka baginya surga,' dan saya (membeli dan) menggali sumur itu? Tidakkah kalian tahu bahwa beliau bersabda, 'Siapa yang menyiapkan pasukan Usrah (yaitu, Ghazwah Tabuk) maka baginya surga,' dan saya menyiapkannya?" Mereka membenarkan apa yang dia katakan. Ketika Umar mendirikan wakafnya, dia berkata, "Pengelolanya boleh memakannya." Pengelolaan wakaf dapat diambil alih oleh pendirinya sendiri atau orang lain, karena kedua kasus tersebut diperbolehkan.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
