Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: hubungan persusuan (radha'ah) dapat menyebabkan kemahraman (pengharaman pernikahan) sebagaimana hubungan nasab/darah. Nabi ﷺ menolak menikahi putri Hamzah bin Abdul Muththalib karena beliau adalah putri saudara susuannya. Kaidah ini disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah dan menjadi dasar hukum dalam bab kesaksian nasab dan persusuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang laki-laki, anak-anak saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara sepersusuanmu..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kesaksian (Kitab Asy-Syahadat), Bab Kesaksian atas Nasab dan Susuan yang Terkenal serta Kematian yang Lama, nomor 2645. Perawi sahabat: Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Jalur periwayatan: Muslim bin Ibrahim → Hammam → Qatadah → Jabir bin Zaid → Ibnu Abbas.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nasa'i. Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan menilai hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kaidah "يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ" (pengharaman karena susuan sama dengan pengharaman karena nasab).
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kaidah ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjelaskan sebab pengharaman secara jelas, yaitu karena hubungan persusuan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi sabda Nabi ﷺ tentang putri Hamzah bin Abdul Muththalib. Hamzah adalah paman Nabi ﷺ (saudara ayah beliau). Nabi ﷺ dan Hamzah radhiyallahu 'anhu pernah disusui oleh ibu susuan yang sama, yaitu Tsuwaibah (hamba sahaya Abu Lahab) dan juga Halimah as-Sa'diyyah. Karena itu, Nabi ﷺ dan Hamzah menjadi saudara sepersusuan.
Ketika Nabi ﷺ hendak menikahi putri Hamzah (yakni sepupu beliau dari jalur nasab), beliau menolaknya dengan alasan bahwa putri Hamzah juga merupakan putri saudara beliau dari jalur persusuan. Maka terjadilah kemahraman ganda: dari jalur nasab (sebagai sepupu) dan dari jalur persusuan (sebagai putri saudara sepersusuan).
Pemahaman para ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Asy-Syahadat (Kesaksian), yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini berkaitan dengan kesaksian tentang nasab dan persusuan. Dalam bab ini, beliau ingin menegaskan bahwa persusuan yang terkenal (masyhur) dapat menjadi dasar penetapan nasab dan kemahraman, dan kesaksian tentang hal itu dapat diterima.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Kaidah "يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ" bersifat umum, mencakup semua jalur kemahraman: ibu, anak, saudara, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan.
- Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa persusuan yang menyebabkan kemahraman adalah persusuan yang memenuhi syarat: minimal lima kali susuan dalam masa menyusui (sekitar dua tahun pertama kehidupan anak).
- Beliau juga menjelaskan hikmah di balik pengharaman ini: karena persusuan menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, sehingga menciptakan hubungan yang mirip dengan hubungan nasab.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil qath'i (pasti) untuk kaidah tersebut, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keumumannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan illat (sebab) hukum secara jelas: "هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ" (dia adalah putri saudara susuanku). Ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan menciptakan hubungan mahram yang setara dengan hubungan nasab.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 23 secara eksplisit menyebutkan ibu-ibu susuan dan saudara-saudara sepersusuan sebagai mahram, dan hadits ini memperluas cakupannya kepada semua jalur kemahraman nasab.
Perbedaan pendapat yang ringkas:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal susuan yang menyebabkan kemahraman:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat minimal lima kali susuan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa satu kali susuan yang sampai ke perut sudah cukup untuk menyebabkan kemahraman.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang secara tegas menyebutkan lima kali susuan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berkata kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang putri Hamzah. Aisyah pernah menyebutkan bahwa putri Hamzah adalah wanita yang cantik dan beberapa orang berharap Nabi ﷺ menikahinya. Namun Nabi ﷺ bersabda: "لاَ تَحِلُّ لِي" (dia tidak halal bagiku), lalu menjelaskan alasannya: "يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ" (pengharaman karena susuan sama dengan pengharaman karena nasab; dia adalah putri saudara susuanku).
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Hamzah bin Abdul Muththalib dan Nabi ﷺ pernah disusui oleh Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab. Tsuwaibah juga menyusui Abu Salamah bin Abdul Asad. Maka terciptalah hubungan persusuan antara Nabi ﷺ, Hamzah, dan Abu Salamah. Inilah yang menjadi dasar mengapa putri Hamzah tidak halal bagi Nabi ﷺ.
Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian hubungan keluarga. Persusuan bukan sekadar pemberian nutrisi, tetapi menciptakan ikatan yang suci dan mahram yang harus dihormati. Ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan detail dalam menjaga nasab dan kehormatan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Kaidah pokok: Persusuan yang memenuhi syarat (minimal lima kali susuan dalam masa menyusui) menyebabkan kemahraman sebagaimana hubungan nasab. Ini adalah ijma' ulama.
- Yang menjadi mahram karena persusuan: Ibu susuan, saudara sepersusuan (laki-laki dan perempuan), anak dari ibu susuan, bibi dari jalur persusuan, dan seterusnya — sama seperti jalur nasab.
- Praktik: Jika seseorang ingin menikah, hendaknya memastikan tidak ada hubungan persusuan yang menyebabkan kemahraman. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama terpercaya.
- Adab: Islam mengajarkan kita untuk menjaga kehormatan keluarga dan tidak melanggar batas-batas yang telah Allah tetapkan. Ini adalah bentuk ketaatan dan ketakwaan.
- Pelajaran dari hadits: Nabi ﷺ memberikan penjelasan yang jelas dan tegas tentang hukum, tanpa rasa malu atau keraguan. Ini mengajarkan kita untuk berani mengatakan kebenaran dengan cara yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.