حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ لَعَنَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُتَوَشِّمَةَ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ قُلْتُ إِلَّا مِنْ دَاءٍ قَالَ نَعَمْ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَقَالَ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ فَقُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ الْحَارِثُ الْأَعْوَرُ الْهَمْدَانِيُّ.
Diriwayatkan bahwa as-Sha'bi berkata: Muhammad (ﷺ) melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang menuliskannya, orang yang menyaksikannya, wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato. Ibn 'Awn berkata: Kecuali dalam kasus penyakit? Dia menjawab: Ya. Dan dia melanjutkan:... orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya agar dia menjadi halal bagi suami pertamanya, dan orang yang melakukan hal itu, serta orang yang menahan zakah. Dan dia melarang meratapi (untuk orang yang meninggal). Dia tidak mengatakan melaknat. Saya bertanya: Siapa yang memberitahumu? Dia menjawab: al-Harith al-A'war al-Hamdani.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
