Bab Larangan Terhadap Minuman yang Memabukkan

8 hadits

No. 3679 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap yang Memabukkan

Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak

No. 3680 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Memabukkan

Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.

No. 3683 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap yang Memabukkan

Beliau berkata: "Maka jauhilah itu." Saya berkata: "Akan tetapi, orang-orang tidak akan meninggalkannya." Beliau berkata: "Jika mereka tidak meninggalkannya, maka perangilah mereka."

No. 3685 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Keras

Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."