Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak
Bab Larangan Terhadap Minuman yang Memabukkan
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Setiap liquor yang memabukkan adalah haram.
Beliau berkata: "Maka jauhilah itu." Saya berkata: "Akan tetapi, orang-orang tidak akan meninggalkannya." Beliau berkata: "Jika mereka tidak meninggalkannya, maka perangilah mereka."
Beritahu kaummu bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Setiap intoxicant adalah haram; jika suatu yang menyebabkan mabuk, maka segenggam darinya adalah haram.
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika banyak dari sesuatu menyebabkan mabuk, sedikit dari itu adalah haram.