No. 3679
Shahih · Al-Albani
Ibn ‘Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan mengonsumsi khamar yang ia kecanduan, maka ia tidak
No. 3680
Shahih · Al-Albani
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
No. 3682
Shahih · Al-Albani
Setiap liquor yang memabukkan adalah haram.
No. 3683
Shahih · Al-Albani
Beliau berkata: "Maka jauhilah itu." Saya berkata: "Akan tetapi, orang-orang tidak akan meninggalkannya." Beliau berkata: "Jika mereka tidak meninggalkannya, maka perangilah mereka."
No. 3684
Shahih · Al-Albani
Beritahu kaummu bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
No. 3685
Shahih · Al-Albani
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
No. 3687
Shahih · Al-Albani
Setiap intoxicant adalah haram; jika suatu yang menyebabkan mabuk, maka segenggam darinya adalah haram.
No. 3681
Hasan · Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika banyak dari sesuatu menyebabkan mabuk, sedikit dari itu adalah haram.
Tidak ada hadits yang cocok.