Jika seseorang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya sampai ia menerimanya secara penuh.
Bab Dalam Jual Beli Makanan Sebelum Diterima
Dahulu, di zaman Rasulullah ﷺ, kami biasa membeli makanan, dan beliau mengutus seseorang kepada kami yang memerintahkan kami untuk memindahkannya dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya tanpa
Rasulullah ﷺ melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia mengukurnya.
Jika salah seorang di antara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Saya melihat bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, orang-orang dipukul ketika mereka membeli makanan secara langsung dan menjualnya di tempat itu tanpa memindahkannya ke rumah mereka.
Jangan jual di tempat di mana kamu membelinya sampai kamu membawanya ke rumahmu, karena Rasulullah ﷺ melarang menjual barang di tempat di mana mereka dibeli sampai para pedagang membawanya ke rumah mereka.