Meludah di masjid adalah sebuah dosa dan kafaratnya adalah dengan menguburnya.
Bab Tentang Kebencian Meludah di Masjid
Meludah di masjid adalah dosa dan kafaratnya adalah menguburnya.
Meludah dahak di masjid... Kemudian perawi menyampaikan sisa hadits dengan makna yang sama.
Ketika seorang lelaki berdiri dengan niat untuk shalat, atau jika salah satu dari kalian shalat, ia tidak boleh meludahi di hadapannya, atau di sebelah kanannya; tetapi ia harus meludahi di sebelah kirinya, jika ada temp
Ketika salah seorang di antara kalian shalat, Allah, Yang Maha Tinggi, menghadap kepadanya: maka ia tidak boleh meludah di hadapannya.
Dia tidak boleh memimpin kalian dalam shalat (selanjutnya).
Abu al-‘Ala’ melaporkan atas nama ayahnya: Saya datang kepada Rasulullah ﷺ yang sedang shalat. Dia meludah di bawah kaki kirinya.
Diriwayatkan dari Wathilah bin Al-Asqa': Abu Sa'id berkata: Saya melihat Wathilah bin Al-Asqa' di masjid Damaskus. Dia meludahi tikar dan kemudian menggosoknya dengan kakinya. Dia ditanya: Mengapa kamu melakukan itu? Dia
Jika seseorang memasuki masjid, lalu meludah di dalamnya, atau mengeluarkan dahak, hendaknya ia mengambil sedikit tanah dan menguburnya di sana. Jika ia tidak melakukannya, maka hendaknya ia meludah di pakaiannya dan tid
Apakah salah satu dari kalian senang meludah di wajahnya? Ketika salah satu dari kalian menghadap qiblah, sesungguhnya ia menghadap Tuhannya, Yang Maha Agung lagi Maha Mulia: para malaikat berada di sisi kanannya. Oleh k
Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Samit: Kami datang kepada Jabir bin Abdullah yang sedang duduk di masjidnya. Dia berkata: Rasulullah ﷺ datang kepada kami di masjid ini dan di tangannya ada sebatang dahan pohon kurma dari