Diriwayatkan Thawban: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada seorang wanita meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang kuat, maka bau surga akan diharamkan baginya."
Bab Tentang Khulu'
Amrah, putri Abdul Rahman bin Sa'd bin Zurarah, melaporkan atas nama Habibah, putri Sahl al-Ansariyyah: Dia (Habibah) adalah istri Thabit bin Qays bin Shimmas. Rasulullah ﷺ keluar suatu pagi dan menemukan Habibah di pint
Diriwayatkan Aisyah, Ummul Mu'minin: Habibah binti Sahl adalah istri Thabit ibn Qays bin Syammas. Dia memukulnya dan mematahkan sebagian tubuhnya. Maka dia datang kepada Rasulullah ﷺ setelah pagi, dan mengadukan suaminya
Istri Thabit bin Qais memisahkan diri darinya dengan kompensasi. Nabi ﷺ menjadikan masa iddahnya sebagai satu kali haid.
Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.