Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Dan bagi orang-orang yang bertakwa, Dia (selalu) menyiapkan jalan keluar."
Bab Menghapus Rujuk Setelah Tiga Talak
Abu Dawud berkata, "Pendapat Ibn 'Abbas telah disebutkan dalam hadis berikut. "Ahmad bin Salih dan Muhammad bin Yahya meriwayatkan ini adalah versi Ahmad (bin Salih)" dari 'Abd Ar Razzaq dari Ma'mar dari Al Zuhri dari Ab
Tawus berkata: Abu al-Sahba' berkata kepada Ibn Abbas: Apakah kamu tahu bahwa talak dengan tiga kali ucapan dijadikan satu pada masa Nabi ﷺ, dan pada masa Abu Bakar dan pada awal masa kekhalifahan Umar? Dia menjawab: Ya.
Dari Abdullah bin Abbas: Wanita yang diceraikan harus menunggu selama tiga kali haid. Dan tidaklah halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim mereka. Ini berarti bahwa jika seorang laki-la
Abd Yazid, ayah Rukanah dan saudara-saudaranya, menceraikan Umm Rukanah dan menikahi seorang wanita dari suku Muzaynah. Dia pergi kepada Nabi ﷺ dan berkata: Dia tidak berguna bagiku kecuali seperti sehelai rambut.