‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk
Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah
Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip
Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a
‘Abd Allah (bin Umar) said that he divorced his wife while she was menstruating. ‘Umar mentioned the matter to the Messenger of Allahﷺ. The Messenger of Allahﷺ became angry and said “Command him, he must take her back an
Yunus bin Jubair berkata bahwa ia bertanya kepada Ibn ‘Umar, "Berapa kali kamu mengucapkan talak kepada istrimu?" Ia menjawab, "Sekali."
Yunus bin Jubair berkata: "Saya bertanya kepada 'Abd Allah bin 'Umar: Seorang pria menceraikan istrinya sementara dia sedang haid? Dia berkata: "Apakah kamu mengenal 'Abd Allah bin 'Umar?" Saya menjawab: "Ya." Dia berkat
Abdur Rahman ibn Ayman, klien Urwah, bertanya kepada Ibn Umar dan Abu al-Zubayr mendengarkan: Apa pendapatmu jika seorang pria menceraikan istrinya saat dia sedang haid? Dia berkata: Abdullah ibn Umar menceraikan istriny