Seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi bibinya, dan bibi tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi anak saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah meni
Bab Apa yang Dilarang untuk Menggabungkan di Antara Wanita
Rasulullah ﷺ melarang agar seorang wanita dan bibinya serta seorang wanita dan tantenya tidak digabungkan dalam pernikahan (dengan pria yang sama).
Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik menur
Fathimah adalah dari saya dan saya tidak takut bahwa dia akan diuji dalam hal agamanya.
Maka Ali diam tentang pernikahan itu.
Al Miswar bin Makramah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ di atas mimbar berkata, "Sesungguhnya Bani Hisham bin Al-Mughirah meminta izin kepada saya untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Talib. Namun saya