Bab Tentang Siapa yang Memiliki Kerabat yang Termasuk dalam Larangan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، - رضى الله عنه - قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al-Anbari, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Said, dari Qatadah, bahwa Umar bin Al-Khattab - semoga Allah meridhainya - berkata: Siapa yang memiliki kerabat yang termasuk dalam larangan, maka ia menjadi bebas.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
