Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3943 tentang Kewajiban membebaskan budak secara penuh jika mampu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum memerdekakan budak yang dimiliki secara bersama (syarikah). Jika seseorang memerdekakan bagiannya saja dari budak milik bersama, maka ia wajib memerdekakan seluruh bagian budak tersebut jika ia memiliki harta yang cukup untuk membayar bagian milik partner-nya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu merdeka hanya sebatas bagian yang ia merdekakan, dan ia tidak dipaksa membayar bagian partner-nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3943:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا مِنْ مَمْلُوكٍ لَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ نَصِيبُهُ"

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dari budak miliknya (yang dimiliki bersama), maka ia wajib memerdekakan seluruhnya jika ia memiliki harta yang mencapai nilai (harga) budak tersebut. Jika ia tidak memiliki harta, maka merdeka bagiannya saja."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2491, 2492, 2503, 2522)
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1501)
  • Imam an-Nasa'i (no. 4848)
  • Imam Ibnu Majah (no. 2528)

Kaitan dengan ulama: Hadits ini menjadi dasar hukum dalam bab 'itq (pembebasan budak) yang dibahas oleh para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm, Imam Ahmad dalam Al-Musnad, dan para fuqaha lainnya dari kalangan ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, terutama mengenai hukum budak yang dimerdekakan sebagiannya ketika pemiliknya tidak memiliki harta untuk membayar bagian partner-nya. Berikut penjelasan ringkasnya:

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik sepakat bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak milik bersama, maka ia wajib memerdekakan seluruhnya jika ia memiliki harta yang cukup untuk membayar nilai bagian partner-nya. Ini adalah hukum asal dari hadits di atas.

2. Perbedaan Pendapat tentang Kondisi Tidak Mampu:

  • Pendapat Pertama (Jumhur): Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut tetap merdeka seluruhnya, dan ia berutang kepada partner-nya untuk bagian yang belum dibayar. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits lain: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dari budak, maka budak itu merdeka seluruhnya, dan ia harus membayar bagian partner-nya dari hartanya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat ini tidak disebutkan syarat "jika ia memiliki harta", sehingga mereka memahami bahwa kewajiban membayar tetap berlaku meskipun ia tidak mampu saat itu, dan menjadi utang.
  • Pendapat Kedua (Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama): Jika ia tidak memiliki harta, maka budak itu merdeka hanya sebatas bagian yang ia merdekakan, dan bagian partner-nya tetap menjadi budak. Ini sesuai dengan zhahir (teks) hadits Abu Dawud di atas: "Jika ia tidak memiliki harta, maka merdeka bagiannya saja." Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan al-Hasan al-Bashri.

Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama hadits:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Abu Dawud ini adalah riwayat yang sahih, dan ia cenderung menggabungkan kedua riwayat: jika ia memiliki harta, maka ia wajib membayar dan budak merdeka seluruhnya; jika tidak memiliki harta, maka budak merdeka hanya sebatas bagiannya, dan ia tidak dipaksa menjual hartanya atau berutang. Ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada zhahir hadits dan lebih memudahkan.

Namun, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah berpendapat bahwa budak tetap merdeka seluruhnya dan bagian partner menjadi utang bagi yang memerdekakan. Mereka berdalil dengan riwayat lain yang tidak menyebutkan syarat "jika memiliki harta", dan mereka menafsirkan hadits Abu Dawud sebagai penjelasan bahwa kewajiban membayar hanya berlaku jika ia mampu, tetapi jika tidak mampu, maka ia tetap wajib membayar ketika mampu.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Kedua pendapat ini memiliki dalil yang kuat. Namun, pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits Abu Dawud adalah pendapat yang mengatakan bahwa jika tidak memiliki harta, budak merdeka hanya sebatas bagiannya. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Bulugh dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam beberapa fatwanya. Mereka menekankan bahwa hadits ini jelas dan tidak perlu dipaksakan untuk dimaknai lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia pernah memiliki seorang budak yang dimiliki bersama dengan orang lain. Suatu hari, ia memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Kemudian Rasulullah ﷺ mengetahuinya dan bersabda: "Allah tidak menerima amal seseorang yang memerdekakan bagiannya dari budak milik bersama, kecuali ia memerdekakan seluruhnya." Maka Ibnu Umar pun membayar bagian partner-nya dan memerdekakan budak itu sepenuhnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap keadilan dan kesempurnaan ibadah. Ketika seseorang berniat memerdekakan budak karena Allah, maka ia harus menyempurnakan niatnya dengan memerdekakan seluruhnya, bukan hanya sebagian. Ini mengajarkan kita bahwa dalam beramal, kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan ibadah kita, tidak setengah-setengah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak milik bersama, maka ia wajib memerdekakan seluruhnya jika ia memiliki harta yang cukup untuk membayar bagian partner-nya.
  2. Jika tidak mampu: Menurut pendapat yang kuat, budak merdeka hanya sebatas bagian yang dimerdekakan, dan ia tidak dipaksa membayar bagian partner-nya.
  3. Niat yang tulus: Islam mengajarkan agar ibadah dan amal kita dilakukan dengan sempurna, tidak setengah-setengah, sebagaimana perintah menyempurnakan pembebasan budak.
  4. Keadilan dalam muamalah: Hadits ini juga mengajarkan pentingnya keadilan dalam kepemilikan bersama dan tidak merugikan hak orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.