Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas bahwa semua jenis minuman atau zat yang memabukkan hukumnya haram, apa pun nama dan bentuknya. Tidak ada alasan untuk membedakan antara khamar (arak dari anggur) dengan minuman memabukkan lainnya. Selain itu, hadits ini juga memotivasi kita untuk menjauhi khamar sepenuhnya, karena orang yang meninggal dalam keadaan kecanduan khamar akan diharamkan meminumnya di akhirat—padahal itu adalah kenikmatan yang Allah berikan kepada para penghuni surga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3679 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
> كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ
>
> "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa mati dalam keadaan ia meminum khamar dan terus-menerus (kecanduan) padanya, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 2003) dari jalur yang sama, dan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 5575) dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn al-Qayyim dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa kata "khamar" dalam syariat tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi mencakup setiap minuman yang menutup akal—karena kata "khamr" secara bahasa berasal dari al-mukhamarah yang berarti menutupi. Beliau menegaskan bahwa hadits ini adalah nash yang jelas bahwa semua yang memabukkan adalah khamar.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa minuman maupun makanan padat (seperti ganja, opium, dan sejenisnya) jika memabukkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menutup semua celah orang yang ingin menghalalkan minuman keras dengan mengganti nama—misalnya menyebutnya "anggur" atau "minuman energi"—karena ukurannya bukan pada nama, tetapi pada efek memabukkannya.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Kullu Muskirin Khamr" (Setiap yang memabukkan adalah khamar)
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa larangan khamar dalam Al-Qur'an bersifat umum. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar dan berkata:
> "Khamar adalah apa yang menutupi akal." (HR. al-Bukhari secara mu'allaq)
Ini menunjukkan bahwa sejak zaman sahabat, definisi khamar tidak terbatas pada perasan anggur. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Anas bin Malik pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu (biti'), maka beliau menjawab: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa nash-nash syariat menyebutkan keharaman khamar secara mutlak, dan hadits ini menjelaskan bahwa semua yang memabukkan masuk dalam kategori khamar. Beliau juga menegaskan bahwa sedikitnya saja sudah haram jika dalam jumlah banyak memabukkan—ini adalah pendapat jumhur ulama.
2. Hikmah Larangan dan Ancaman di Akhirat
Frasa terakhir hadits: "Barangsiapa mati dalam keadaan ia meminum khamar dan terus-menerus padanya, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat"—ini adalah ancaman yang sangat berat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksudnya: orang yang meninggal dalam keadaan belum bertaubat dari kecanduan khamar, maka Allah akan menghalanginya dari minuman surga. Ini adalah bentuk hukuman yang setimpal, karena ia lebih memilih khamar dunia daripada ketaatan kepada Allah.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa besarnya dosa khamar, karena ia menghalangi pelakunya dari kenikmatan akhirat yang abadi. Beliau juga menukil perkataan al-Hasan al-Bashri bahwa orang yang mencintai sesuatu di dunia dan terus-menerus padanya hingga mati, maka ia akan dihalangi dari kenikmatan yang semisal di akhirat.
3. Peringatan Keras dari Para Ulama
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum minuman yang memabukkan, maka beliau menjawab dengan tegas: "Semua yang memabukkan adalah haram, sedikit maupun banyak." Beliau juga meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa semua jenis narkoba dan obat-obatan terlarang yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran masuk dalam keumuman hadits ini, dan hukumnya haram berdasarkan nash.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (salah satu khalifah dari tabi'in) pernah menulis surat kepada gubernurnya di Irak, Adi bin Artah, tentang orang-orang yang meminum minuman keras. Beliau menulis:
> "Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan khamar karena namanya, tetapi karena ia memabukkan. Maka setiap minuman yang memabukkan, hukumnya seperti khamar—haram, dan pelakunya harus ditegakkan hukuman had."
Ini menunjukkan bahwa pemahaman para ulama salaf sangat jelas: ukuran keharaman bukan pada nama atau bahan dasarnya, tetapi pada efek memabukkannya. Mereka tidak membeda-bedakan antara arak dari anggur, tuak dari kurma, atau minuman keras modern dari berbagai bahan.
Kesimpulan Praktis
- Semua minuman atau zat yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa cairan maupun padatan.
- Tidak boleh mencari-cari nama lain untuk menghalalkan yang haram—misalnya menyebutnya "minuman kesehatan" atau "anggur halal"—karena ukurannya adalah efek memabukkan.
- Wajib menjauhi khamar sepenuhnya, tidak boleh mencicipi sedikit pun, karena sabda Nabi ﷺ: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
- Segera bertaubat jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun. Taubat yang jujur akan menghapus dosa dan mengembalikan pelakunya kepada kasih sayang Allah.
- Jangan meremehkan dosa khamar, karena ia adalah induk dari berbagai kejahatan dan dapat menghalangi pelakunya dari kenikmatan surga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.