Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum seorang pembeli yang bangkrut (tidak mampu membayar) sebelum melunasi harga barang yang dibelinya. Jika penjual menemukan barangnya yang masih utuh di tangan pembeli, ia berhak mengambilnya kembali. Namun, jika pembeli telah membayar sebagian harganya, maka penjual hanya berhak mengambil barang tersebut dengan mengembalikan uang yang sudah diterima, atau jika tidak, ia menjadi kreditor biasa yang antri bersama kreditor lain untuk mendapatkan sisa haknya dari harta peninggalan pembeli yang bangkrut atau meninggal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3522 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
"فَإِنْ كَانَ قَضَاهُ مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ وَأَيُّمَا امْرِئٍ هَلَكَ وَعِنْدَهُ مَتَاعُ امْرِئٍ بِعَيْنِهِ اقْتَضَى مِنْهُ شَيْئًا أَوْ لَمْ يَقْتَضِ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ"
Artinya: "Jika ia (pembeli) telah membayar sebagian dari harganya, maka sisa harganya ia (penjual) setara dengan para kreditor. Dan siapa saja yang meninggal dunia dan di sisinya terdapat barang milik seseorang secara jelas (masih utuh), baik ia telah membayar sebagian harganya atau belum, maka ia (penjual) setara dengan para kreditor."
Catatan Penting: Abu Dawud berkata: "Hadits Malik lebih sahih." Ini merujuk pada riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa' yang menjelaskan bahwa jika pembeli telah membayar sebagian harga, maka penjual tidak boleh mengambil barangnya kecuali dengan mengembalikan uang yang telah diterima. Riwayat Malik ini lebih kuat dan menjadi pegangan mayoritas ulama.
Dalil Pendukung:
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Penjelasan Ulama:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang lebih lengkap dan menjelaskan bahwa jika pembeli telah membayar sebagian harga, penjual tidak berhak mengambil barangnya kecuali mengembalikan uang yang telah diterima.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum khiyar taflis (hak penjual untuk membatalkan jual beli jika pembeli bangkrut), namun dengan syarat barang masih utuh dan belum bercampur dengan harta lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hak penjual untuk mengambil kembali barangnya jika pembeli bangkrut, selama barang tersebut masih ada dan belum berubah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan kasus taflis (kebangkrutan) pembeli. Berikut rincian pemahamannya:
1. Kondisi Barang Masih Utuh di Tangan Pembeli
Jika seorang pembeli membeli barang secara kredit, lalu ia bangkrut (tidak mampu membayar) atau meninggal dunia, dan barang tersebut masih ada di tangannya dalam keadaan utuh (belum berubah, belum dijual, belum diolah), maka penjual berhak mengambil kembali barangnya. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah yang lain:
"أَيُّمَا امْرِئٍ افْتُلِسَ فَأَدْرَكَ الرَّجُلُ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنَ الْغُرَمَاءِ"
"Siapa saja yang bangkrut, lalu seseorang menemukan barangnya secara utuh di tangannya, maka ia lebih berhak atas barang tersebut daripada para kreditor lain." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Jika Pembeli Telah Membayar Sebagian Harga
Dalam riwayat Abu Dawud di atas, disebutkan bahwa jika pembeli telah membayar sebagian harga, maka penjual tidak serta-merta mengambil barangnya. Ia harus mengembalikan uang yang telah diterima, atau jika tidak mampu, maka ia menjadi kreditor biasa untuk sisa harganya.
Imam Malik menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, penjual tidak boleh mengambil barangnya kecuali ia mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Ini karena jika ia mengambil barang tanpa mengembalikan uang, maka ia telah mengambil hak pembeli yang telah membayar sebagian.
3. Perbedaan Riwayat dan Pendapat Ulama
Abu Dawud menilai riwayat Malik lebih sahih. Riwayat Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan:
"أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ مَتَاعًا فَأَفْلَسَ الَّذِي اشْتَرَاهُ وَلَمْ يَقْبِضْ الْبَائِعُ مِنْ ثَمَنِهِ شَيْئًا فَوَجَدَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَإِنْ كَانَ الْمُشْتَرِي قَضَاهُ مِنْ ثَمَنِهِ شَيْئًا فَالْبَائِعُ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ"
"Siapa saja yang menjual barang, lalu pembelinya bangkrut dan penjual belum menerima harga sedikit pun, lalu ia menemukan barangnya secara utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut. Jika pembeli telah membayar sebagian harganya, maka penjual setara dengan para kreditor."
Riwayat Malik ini lebih tegas: jika belum menerima apa pun, penjual berhak mengambil barangnya. Jika sudah menerima sebagian, ia menjadi kreditor biasa.
4. Pendapat Ulama Madzhab
- Madzhab Hanafi: Penjual tidak berhak mengambil kembali barangnya jika pembeli bangkrut, karena akad jual beli telah sempurna dan barang telah menjadi milik pembeli. Namun penjual berhak menuntut sisa harganya sebagai kreditor.
- Madzhab Maliki dan Syafi'i: Penjual berhak mengambil kembali barangnya jika pembeli bangkrut dan barang masih utuh, dengan syarat penjual belum menerima harga sedikit pun. Jika sudah menerima sebagian, ia menjadi kreditor biasa.
- Madzhab Hanbali: Pendapat yang masyhur adalah penjual berhak mengambil barangnya jika pembeli bangkrut, baik ia telah menerima sebagian harga atau belum, namun harus mengembalikan uang yang telah diterima. Ini sejalan dengan riwayat Abu Dawud di atas.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim adalah pendapat jumhur (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali): penjual berhak mengambil barangnya jika pembeli bangkrut dan barang masih utuh, dengan ketentuan:
- Jika belum menerima harga sama sekali, ia mengambil barangnya tanpa kewajiban mengembalikan apa pun.
- Jika sudah menerima sebagian, ia mengambil barangnya dengan mengembalikan uang yang telah diterima, atau menjadi kreditor biasa untuk sisa harganya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang menjual barang secara kredit kepada seseorang. Setelah beberapa waktu, pembeli tersebut mengalami kebangkrutan dan tidak mampu membayar. Sahabat itu datang kepada Rasulullah ﷺ untuk mengadukan masalahnya.
Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Jika engkau menemukan barangmu secara utuh di tangannya, maka engkau lebih berhak atas barang tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang melindungi hak penjual yang belum menerima pembayaran. Namun di sisi lain, Islam juga melindungi hak pembeli yang telah membayar sebagian, dengan menjadikan penjual sebagai kreditor biasa untuk sisa harganya—bukan mengambil barang tanpa mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Imam Al-Auza'i berkata: "Sesungguhnya keadilan dalam muamalah adalah ketika setiap orang mengambil haknya tanpa merugikan orang lain." Ini sejalan dengan prinsip hadits ini yang menyeimbangkan hak penjual dan pembeli.
Kesimpulan Praktis
- Jika menjual barang secara kredit, dan pembeli bangkrut atau meninggal sebelum melunasi, maka:
- Jika barang masih utuh di tangan pembeli dan penjual belum menerima harga sama sekali → penjual berhak mengambil kembali barangnya.
- Jika penjual telah menerima sebagian harga → penjual harus mengembalikan uang tersebut jika ingin mengambil barangnya, atau menjadi kreditor biasa untuk sisa harganya.
- Barang yang dimaksud adalah barang yang masih utuh, belum berubah, belum dijual, dan belum bercampur dengan harta pembeli sehingga tidak bisa dibedakan.
- Hikmah hukum ini adalah menjaga keadilan: penjual tidak dirugikan karena kehilangan barang dan uang, namun pembeli yang telah membayar sebagian juga tidak dirugikan.
- Dalam praktik muamalah modern, prinsip ini bisa diterapkan dalam jual beli kredit dengan akad yang jelas, serta penyelesaian sengketa melalui jalur yang syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.