Sunan Abu Dawud · Kitab Sewa · No. 3521

Bab Tentang Seorang Pria yang Bangkrut dan Menemukan Barangnya di Tangan Orang Lain

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ وَهْبٍ - أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ زَادَ ‏"‏ وَإِنْ قَضَى مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ فِيهَا ‏"‏ ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Abdullah, yaitu Ibn Wahb, telah memberitakan kepadaku Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: Abu Bakr bin Abdul Rahman bin Al-Harith bin Hisham telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan makna hadits Malik yang menambahkan: "Dan jika ia membayar sebagian dari harganya, maka ia setara dengan para kreditor di dalamnya."