Bab Tentang Seorang Pria yang Bangkrut dan Menemukan Barangnya di Tangan Orang Lain
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana sulaymanu ibnu dawuda, haddatsana abdu allahi, - yani abna wahbin - akhbarani yunusu, ani abni syihabin, qala akhbarani abu bakri ibnu abdi arrahmani ibni alharitsi ibni hisyamin, anna rasula allahi fadzakara mana haditsi malikin zada " wain qadha min tsamaniha syayan fahuwa uswahu alghuramai fiha ".
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Abdullah, yaitu Ibn Wahb, telah memberitakan kepadaku Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: Abu Bakr bin Abdul Rahman bin Al-Harith bin Hisham telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan makna hadits Malik yang menambahkan: "Dan jika ia membayar sebagian dari harganya, maka ia setara dengan para kreditor di dalamnya."