Bab Tentang Seorang Pria yang Bangkrut dan Menemukan Barangnya di Tangan Orang Lain
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ وَهْبٍ - أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ زَادَ " وَإِنْ قَضَى مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ فِيهَا " .
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Abdullah, yaitu Ibn Wahb, telah memberitakan kepadaku Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: Abu Bakr bin Abdul Rahman bin Al-Harith bin Hisham telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan makna hadits Malik yang menambahkan: "Dan jika ia membayar sebagian dari harganya, maka ia setara dengan para kreditor di dalamnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
