Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3505 tentang Syarat dalam jual beli dan kemurahan Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang Nabi ﷺ yang membeli unta dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dengan syarat Jabir boleh menungganginya hingga sampai ke rumahnya. Nabi ﷺ memenuhi syarat tersebut, bahkan di akhir transaksi beliau mengembalikan unta itu beserta harganya kepada Jabir sebagai bentuk kemurahan dan keutamaannya. Hadits ini menunjukkan bahwa syarat dalam jual beli yang tidak bertentangan dengan syariat itu sah dan harus dipenuhi, serta mengajarkan akhlak mulia dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 3505, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

Teks Arab hadits di atas sudah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan pemenuhan syarat dan akad:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam konteks bab syarat dalam jual beli, dan beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa syarat yang tidak bertentangan dengan syariat itu sah dan wajib dipenuhi. Adapun Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa syarat yang bermanfaat bagi penjual atau pembeli dan tidak bertentangan dengan nash adalah sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Tentang kisah Jabir dan unta beliau

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika beliau pulang dari perjalanan, beliau menjual untanya kepada Nabi ﷺ. Jabir mensyaratkan agar boleh menunggangi unta tersebut hingga sampai ke rumah keluarganya. Nabi ﷺ menerima syarat tersebut, dan setelah sampai di rumah, Jabir menyerahkan unta itu kepada Nabi ﷺ. Namun, Nabi ﷺ kemudian mengembalikan unta itu beserta harganya kepada Jabir sebagai hadiah dan kemurahan hati.

2. Hukum syarat dalam jual beli

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syarat dalam akad jual beli ada dua macam:

  • Syarat yang sah: yaitu syarat yang sesuai dengan tuntutan akad atau mengandung kemaslahatan bagi salah satu pihak tanpa merugikan pihak lain, seperti syarat Jabir untuk menunggangi unta yang dibeli Nabi ﷺ.
  • Syarat yang batal: yaitu syarat yang bertentangan dengan nash syariat atau mengandung unsur yang diharamkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa asal dari syarat dalam muamalah adalah boleh, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan syarat-syarat dalam berbagai transaksi.

3. Kemurahan hati Nabi ﷺ

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ mengembalikan unta beserta harganya kepada Jabir adalah bentuk kemurahan hati dan keutamaan beliau, bukan bagian dari akad jual beli. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk bermurah hati dalam muamalah, selama tidak merugikan pihak lain.

4. Pelajaran tentang adab bermuamalah

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan beberapa adab:

  • Seorang penjual boleh mensyaratkan sesuatu yang bermanfaat baginya dalam akad jual beli.
  • Pembeli yang mampu hendaknya bermurah hati kepada penjual.
  • Tidak boleh ada unsur pemaksaan atau penipuan dalam transaksi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika aku menjual untaku kepada Nabi ﷺ, beliau bertanya: 'Apakah kamu mengira aku membeli untamu ini karena aku membutuhkannya?' Maka aku berkata: 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Ambil untamu dan harganya, keduanya untukmu.'"

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga mendoakan Jabir agar Allah memberkahi transaksinya. Jabir berkata: "Maka Rasulullah ﷺ mendoakanku dengan keberkahan, dan sungguh aku termasuk orang yang paling banyak hartanya di antara para sahabat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam bermuamalah, seorang muslim hendaknya tidak hanya mencari keuntungan duniawi, tetapi juga menanamkan kebaikan dan kemurahan hati. Beliau tidak mengambil keuntungan dari sahabatnya yang membutuhkan, bahkan memberikan lebih dari yang seharusnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Syarat dalam jual beli itu sah selama tidak bertentangan dengan syariat dan membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
  2. Wajib memenuhi syarat yang telah disepakati dalam akad, karena Allah memerintahkan untuk memenuhi akad-akad.
  3. Bermurah hatilah dalam muamalah, sebagaimana Nabi ﷺ mengembalikan unta beserta harganya kepada Jabir.
  4. Jangan mencari keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain, karena Nabi ﷺ mengajarkan kejujuran dan keikhlasan dalam bertransaksi.
  5. Jadikan muamalah sebagai sarana meraih keberkahan, bukan sekadar keuntungan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.