Bab Larangan Air
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ " وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ " . وَقَالَ فِي السِّلْعَةِ " بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِيَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ الآخَرُ فَأَخَذَهَا " .
Diriwayatkan bahwa al-'Amash dengan sanadnya menyebutkan: 'Dan tidak akan mereka disucikan; bagi mereka azab yang pedih.' Dan beliau berkata tentang barang dagangan: 'Demi Allah, aku telah diberi harga sekian dan sekian, maka orang lain itu menganggapnya benar dan membelinya.'