Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 3475) adalah bagian dari hadits panjang tentang larangan menipu dalam jual beli, khususnya berkaitan dengan sumpah palsu untuk melariskan dagangan. Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim dilarang bersumpah dengan nama Allah untuk tujuan yang batil, seperti memuji barang dagangan dengan harga yang tidak benar agar orang lain tertipu. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang menyebabkan pelakunya tidak akan disucikan oleh Allah dan mendapat azab yang pedih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sewa (Al-Buyu'), Bab Larangan Air (Bab an-Nahy 'an Bay'i al-Ma'), no. 3475. Sanadnya dari 'Utsman bin Abi Syaibah, dari Jarir, dari Al-A'masy, dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 108) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَرَى أَرْضًا فَلْيُؤَدِّ زَكَاتَهَا (bukan ini yang dimaksud)
Namun yang dimaksud di sini adalah bagian dari hadits Abu Hurairah tentang larangan sumpah palsu dalam jual beli. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ يَمْنَعُهُ ابْنَ السَّبِيلِ، وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلًا سِلْعَةً بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أُخِذَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ لَهُ
Artinya: "Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: (1) seorang laki-laki yang memiliki kelebihan air di padang pasir lalu ia menahannya dari musafir, (2) seorang laki-laki yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah Ashar lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah ditawari harga sekian dan sekian (padahal bohong), sehingga pembeli itu membenarkannya (dan membelinya), (3) seorang laki-laki yang berbaiat kepada seorang pemimpin, ia tidak berbaiat kecuali untuk kepentingan dunia, jika pemimpin itu memberinya sesuatu ia menepati baiatnya, dan jika tidak memberinya ia tidak menepatinya." (HR. Muslim no. 108)
Dalam riwayat Abu Dawud yang Anda sebutkan, disebutkan potongan: "وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ" ("dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih") serta bagian tentang "بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِيَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ الآخَرُ فَأَخَذَهَا" ("Demi Allah, sungguh telah ditawarkan kepadaku harga sekian dan sekian, maka orang lain itu membenarkannya lalu membelinya").
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung ancaman keras bagi tiga golongan yang disebutkan. Fokus kita pada bagian yang berkaitan dengan jual beli, yaitu orang yang bersumpah palsu untuk melariskan dagangannya.
1. Makna "tidak akan disucikan" (لَا يُزَكِّيهِمْ)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud "tidak mensucikan mereka" adalah Allah tidak akan membersihkan mereka dari dosa-dosa, dan tidak akan menyebut mereka dengan pujian. Ini menunjukkan bahwa dosa mereka sangat besar, karena Allah sendiri yang menyatakan tidak akan membersihkan mereka.
2. Larangan sumpah palsu dalam jual beli
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa sumpah palsu untuk melariskan dagangan termasuk dosa besar, karena menggabungkan tiga keburukan: dusta, menggunakan nama Allah untuk kebatilan, dan menipu sesama Muslim. Ini berbeda dengan sumpah yang benar untuk menegaskan kualitas barang, yang hukumnya mubah selama tidak berlebihan.
3. Hikmah larangan ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa syariat Islam sangat menjaga kejujuran dalam muamalah. Sumpah palsu dalam jual beli akan menghilangkan keberkahan, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Sumpah itu melariskan barang tetapi menghilangkan keberkahan." (HR. Bukhari no. 2087, Muslim no. 1606)
4. Perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sumpah palsu dalam jual beli adalah dosa besar, dan pelakunya berhak mendapat hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan hakim) sebagai pelajaran.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menekankan bahwa meskipun jual beli tetap sah, pelaku tetap berdosa dan wajib bertaubat. Jual beli tidak batal karena sumpah palsu, tetapi dosanya tetap ditanggung.
Pendapat yang lebih kuat: Jual beli tetap sah secara akad, tetapi pelaku berdosa besar dan harus bertaubat. Ini karena akad jual beli tidak disyaratkan kejujuran dalam akadnya, tetapi kejujuran adalah kewajiban syar'i yang terpisah.
5. Pelajaran dari hadits ini
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat bab khusus: "Bab: Barangsiapa yang bersumpah palsu untuk menjual barang dagangannya." Beliau meriwayatkan hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam jual beli, karena sumpah itu melariskan barang tetapi menghilangkan keberkahan." (HR. Muslim no. 1607)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku ingin jual beli, bagaimana caranya agar jual beliku berkah?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika engkau menjual atau membeli, maka janganlah engkau bersumpah. Jika engkau bersumpah, maka janganlah berdusta." (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam al-Kabir, dan sanadnya hasan)
Hakim bin Hizam adalah seorang sahabat yang terkenal jujur dalam berdagang. Beliau berkata: "Aku tidak pernah bersumpah dalam jual beliku sejak mendengar sabda Rasulullah ﷺ ini." (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam At-Tarikh al-Kabir)
Hikmah dari kisah ini: Kejujuran dalam berdagang adalah kunci keberkahan. Seorang Muslim yang benar-benar beriman tidak akan menggunakan nama Allah untuk menipu, karena ia tahu bahwa Allah Maha Melihat dan akan membalas setiap perbuatan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah bersumpah palsu dalam jual beli, meskipun untuk melariskan dagangan. Ini dosa besar yang menyebabkan pelakunya tidak disucikan Allah dan mendapat azab pedih.
- Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, karena meskipun benar, sumpah yang berlebihan dapat menghilangkan keberkahan.
- Jadilah pedagang yang jujur dan transparan tentang kondisi barang dagangan. Kejujuran adalah ciri orang beriman dan membawa keberkahan.
- Jika sudah terlanjur berbuat, segeralah bertaubat dengan taubat nasuha, memperbanyak istighfar, dan berusaha memperbaiki diri.
- Ingatlah bahwa Allah Maha Melihat setiap transaksi kita. Tidak ada gunanya menipu di dunia yang fana ini jika harus menuai azab yang pedih di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.