Bab Penjualan Hewan Secara Tertunda
Dari Samurah (bin Jundub): Nabi ﷺ melarang menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
1 hadits
Dari Samurah (bin Jundub): Nabi ﷺ melarang menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
Tidak ada hadits yang cocok.