Dari Samurah (bin Jundub): Nabi ﷺ melarang menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
Komunitas Hadits.id
Dapatkan hadits pilihan, tips belajar, dan update Hadits.id setiap hari — gratis, tanpa spam.
Lebih praktis
Buka seperti aplikasi — lebih cepat, layar penuh, dan selalu siap di HP atau komputer Anda.
Ikuti langkah ini
Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.
Kode sudah di kirim ke
Belum dapat kode?
1 hadits