Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah, yaitu pembayarannya ditunda atau dihutang. Ini termasuk jual beli riba karena termasuk menukar barang yang sejenis atau tidak sejenis namun sama-sama termasuk barang ribawi (hewan) dengan penundaan waktu. Para ulama menjelaskan bahwa jual beli hewan dengan hewan harus dilakukan secara tunai (kontan) di majelis akad, tidak boleh ditunda.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Makna: Dari Samurah (bin Jundub) radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah (pembayaran ditunda).
Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَبِيعُوا الْحَيَوَانَ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Artinya: "Janganlah kalian menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah." (HR. Al-Bukhari no. 2188, dan Muslim no. 1587)
Dalil Al-Qur'an tentang larangan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis hewan, baik yang sejenis maupun berbeda jenis. Beliau berpendapat bahwa menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah tidak boleh, baik hewan tersebut sejenis (misal kambing dengan kambing) maupun berbeda jenis (misal kambing dengan unta).
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa jual beli hewan dengan hewan harus tunai. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu menuju riba dan perselisihan. Jika pembayaran ditunda, maka akan timbul ketidakjelasan dan potensi kezaliman.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah tidak boleh secara mutlak, baik hewan yang dipertukarkan sejenis maupun berbeda jenis. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan keumuman hadits Samurah dan Ibnu 'Umar di atas.
Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk hewan yang sejenis saja. Adapun jika berbeda jenis, maka boleh dengan nasi'ah. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan keumuman hadits.
Pendapat Ketiga (dari sebagian ulama Kufah): Mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah jika salah satunya adalah hewan yang bisa diqiyaskan dengan uang, seperti kambing yang dianggap sebagai alat tukar di zaman itu. Namun pendapat ini juga ditolak oleh jumhur.
Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama: tidak boleh menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah, baik sejenis maupun berbeda jenis. Ini berdasarkan keumuman hadits dan untuk menutup pintu riba.
Hikmah Larangan:
- Menghindari ketidakjelasan (gharar) karena hewan bisa mati atau berubah kondisi sebelum penyerahan.
- Menutup pintu riba, karena jika ditunda, maka bisa terjadi kelebihan atau kekurangan yang mengarah pada riba.
- Menjaga keadilan antara kedua belah pihak, karena nilai hewan bisa berubah seiring waktu.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dari sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan), karena jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah bisa menjadi pintu menuju praktik riba yang terselubung.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang yang menjual kambingnya dengan unta yang pembayarannya ditunda sebulan. Beliau menjawab: "Ini tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara nasi'ah. Hendaknya dia menjual kambingnya dengan uang, lalu membeli unta dengan uang tersebut. Ini lebih selamat dan lebih berkah."
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menerapkan larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak mencari-cari celah untuk menghalalkan yang dilarang, tetapi justru mengarahkan umat kepada cara yang lebih aman dan sesuai syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli hewan dengan hewan harus dilakukan secara tunai (kontan) di majelis akad, tidak boleh ditunda.
- Jika ingin menjual hewan dengan pembayaran tertunda, maka jual dengan uang (dirham/dinar atau mata uang), lalu gunakan uang tersebut untuk membeli hewan yang diinginkan.
- Larangan ini bersifat umum untuk semua jenis hewan, baik sejenis maupun berbeda jenis.
- Tujuan larangan adalah menjaga keadilan, menghindari ketidakjelasan, dan menutup pintu riba.
- Bersikap hati-hati dalam muamalah adalah ciri orang bertakwa, karena urusan harta akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.