Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah di daerah Dzil-Marwah kepada Bani Rifa'ah dari kabilah Juhainah sebagai hibah (iqtha'). Para sahabat yang menerima hibah tersebut kemudian membaginya; sebagian menjual bagiannya dan sebagian lagi menahan serta mengolahnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya pemimpin memberikan tanah kepada rakyatnya, dan bahwa tanah yang sudah menjadi hak milik sah boleh diperjualbelikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Sabrah bin Abdul Aziz bin Ar-Rabi' Al-Juhani, dari ayahnya, dari kakeknya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fai', Bab Qismah Al-Ardhin (Bab Pembagian Tanah), no. 3068.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah. Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menilai hadits ini hasan (baik), sementara sebagian ulama lain memandangnya memiliki kelemahan karena jalur periwayatannya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang kepemilikan harta dan tanah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta harus diperoleh dengan cara yang benar, dan jika sudah dimiliki secara sah, maka pemiliknya berhak mengelolanya, termasuk menjualnya.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa pemberian tanah (iqtha') oleh Nabi ﷺ kepada sebagian sahabat adalah bentuk kepemilikan yang sah, dan para sahabat yang menerimanya bebas mengelolanya sesuai kebutuhan mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Tentang Kebolehan Iqtha' (Pemberian Tanah oleh Pemimpin)
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa pemimpin boleh memberikan tanah yang belum dimiliki siapa pun (tanah mati) kepada rakyatnya yang membutuhkan. Ini disebut iqtha'. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa iqtha' hukumnya boleh berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits tentang pemberian tanah kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzani.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa iqtha' yang dilakukan Nabi ﷺ adalah untuk kemaslahatan umum, yaitu agar tanah tersebut dimakmurkan dan tidak terbengkalai. Pemimpin boleh memberikan tanah kepada orang yang mampu mengolahnya.
2. Tentang Kepemilikan dan Jual Beli Tanah
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah tanah diberikan kepada Bani Rifa'ah, mereka membaginya di antara mereka. Sebagian menjual bagiannya dan sebagian menahan serta mengolahnya. Ini menunjukkan bahwa tanah yang sudah menjadi hak milik sah boleh diperjualbelikan.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa para sahabat yang menerima hibah tanah dari Nabi ﷺ memperlakukan tanah tersebut sebagai hak milik mereka yang sah, termasuk menjualnya. Ini menunjukkan bahwa jual beli tanah yang diperoleh secara sah adalah dibolehkan dalam Islam.
3. Tentang Keutamaan Mengolah Tanah
Sebagian Bani Rifa'ah memilih untuk menahan tanahnya dan mengolahnya. Ini menunjukkan anjuran untuk memakmurkan bumi dan bekerja mencari rezeki yang halal. Allah ﷻ berfirman:
هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
"Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya." (QS. Hud [11]: 61)
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah Allah kepada manusia untuk memakmurkan bumi, yaitu dengan bercocok tanam, membangun, dan memanfaatkan sumber dayanya dengan cara yang halal.
4. Tentang Kejujuran dalam Periwayatan
Di akhir hadits, perawi (Sabrah) berkata bahwa ia bertanya kepada ayahnya tentang hadits ini, dan ayahnya menceritakan sebagian saja, tidak seluruhnya. Ini menunjukkan kejujuran para perawi dalam menyampaikan hadits. Mereka tidak menambah atau mengurangi, dan jika ragu, mereka mengatakannya dengan jujur.
Imam Al-Bukhari dan para ulama hadits lainnya sangat menekankan sifat kejujuran dan ketelitian dalam periwayatan. Ini adalah bagian dari menjaga agama Allah ﷻ.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati (tidak dimiliki siapa pun), maka tanah itu menjadi miliknya."
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah kepada Bilal bin Al-Harits di daerah Fur' (dekat Madinah). Tanah tersebut kemudian menjadi miliknya dan ia mengolahnya.
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk memakmurkan bumi dan memanfaatkan sumber daya alam dengan baik. Para sahabat memahami bahwa tanah yang diberikan kepada mereka adalah amanah yang harus dikelola dengan baik, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memberikan tanah kepada para sahabat dan meminta mereka untuk mengolahnya. Jika mereka tidak mengolahnya, maka tanah tersebut akan dicabut dan diberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. Ini menunjukkan perhatian para pemimpin Islam terhadap produktivitas tanah.
Kesimpulan Praktis
- Pemimpin boleh memberikan tanah kepada rakyatnya yang membutuhkan untuk dimakmurkan, selama tanah tersebut tidak dimiliki siapa pun.
- Tanah yang sudah menjadi hak milik sah boleh dijual, diwariskan, atau dikelola sesuai kebutuhan pemiliknya, selama tidak melanggar syariat.
- Umat Islam dianjurkan untuk memakmurkan bumi dengan bekerja dan mengolah sumber daya yang halal, karena ini adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah.
- Kejujuran dalam menyampaikan ilmu adalah sifat yang harus dimiliki setiap muslim, terutama para penuntut ilmu dan pendakwah.
- Jangan mengambil hak orang lain, dan jika kita diberi amanah kepemimpinan, gunakanlah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.