Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3015 tentang Pembagian tanah Khaybar kepada pasukan Hudaybiyyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa tanah Khaybar dibagikan oleh Rasulullah ﷺ kepada para sahabat yang ikut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah, bukan kepada seluruh pasukan yang ikut menaklukkan Khaybar. Tanah itu dibagi menjadi 18 bagian untuk 1.500 orang, dengan penunggang kuda mendapat dua bagian dan pejalan kaki mendapat satu bagian. Ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ dalam pembagian harta dan keutamaan ahli Hudaibiyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3015), kitab Al-Kharaj wal Imarah, bab tentang hukum tanah Khaybar. Perawi sahabatnya adalah Mujammi' bin Jariyah al-Anshari رضي الله عنه, salah seorang ahli qira'ah Al-Qur'an.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan ahli Hudaibiyah:

QS. Al-Fath [48]: 18

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

"Sungguh, Allah telah meridhai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan kepada mereka dan memberi mereka balasan kemenangan yang dekat."

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan bai'at Ridhwan di Hudaibiyah, dan bahwa Allah menjanjikan "fath yang dekat" (kemenangan dekat), yang menurut sebagian ulama tafsir termasuk penaklukan Khaybar. Inilah yang menjadi dasar mengapa Nabi ﷺ mengkhususkan pembagian tanah Khaybar bagi ahli Hudaibiyah.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa. Setelah Perjanjian Hudaibiyah (6 H), Nabi ﷺ dan para sahabat kembali ke Madinah tanpa berhasil umrah. Lalu pada tahun 7 H, Allah membuka Khaybar bagi kaum muslimin. Karena ahli Hudaibiyah telah menunjukkan kesetiaan dan kesabaran luar biasa dalam bai'at Ridhwan, Nabi ﷺ menjadikan mereka yang berhak atas tanah Khaybar, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.

Jumlah pasukan dan bagian. Hadits menyebut pasukan berjumlah 1.500 orang, dengan 300 penunggang kuda. Tanah dibagi menjadi 18 bagian (sahm). Penunggang kuda mendapat dua bagian, pejalan kaki satu bagian. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang hukum tanah Khaybar, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil penting dalam masalah pembagian tanah fai' dan ghanimah.

Pemahaman ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka — menjadikan hadits ini dalil bahwa penunggang kuda dalam pembagian ghanimah mendapat dua bagian lebih banyak dari pejalan kaki (yakni total tiga bagian, atau dua bagian menurut riwayat lain). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits serupa dan menyimpulkan bahwa pembagian Khaybar adalah fai' karena ditaklukkan dengan kekuatan senjata setelah pengepungan, sehingga berlaku hukum ghanimah.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa penunggang kuda mendapat dua bagian (satu untuk dirinya, satu untuk kudanya), sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat penunggang kuda mendapat tiga bagian. Namun yang paling kuat menurut dalil hadits Khaybar ini dan hadits-hadits serupa dalam Shahihain adalah pendapat jumhur: penunggang kuda mendapat dua bagian lebih banyak dari pejalan kaki.

Hikmah. Hadits ini menunjukkan:

  1. Keadilan Nabi ﷺ dalam membagi harta sesuai jerih payah dan peran.
  2. Keutamaan ahli Hudaibiyah yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai orang-orang yang diridhai Allah.
  3. Bahwa kepemimpinan Islam mengatur pembagian harta dengan aturan yang jelas, bukan berdasarkan hawa nafsu.

Story Telling

Mujammi' bin Jariyah al-Anshari رضي الله عنه, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang termasuk qurra' (para pembaca Al-Qur'an) di masa Nabi ﷺ. Para qurra' pada masa itu bukan sekadar penghafal, tetapi orang-orang yang memahami makna dan mengamalkan isi Al-Qur'an. Ketika beliau menceritakan peristiwa pembagian Khaybar, beliau menyampaikannya dengan sanad yang jelas kepada keponakannya, menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.

Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa para sahabat ahli Hudaibiyah adalah generasi yang paling utama setelah ahli Badar. Mereka berjumlah sekitar 1.400–1.500 orang, dan Allah sendiri menyatakan keridhaan-Nya kepada mereka dalam QS. Al-Fath [48]: 18. Maka wajar jika Nabi ﷺ mengutamakan mereka dalam pembagian tanah Khaybar, sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembagian harta harus adil dan berdasarkan aturan syariat, bukan berdasarkan kedekatan atau hawa nafsu.
  2. Keutamaan ahli Hudaibiyah menunjukkan bahwa kesabaran dan kesetiaan kepada Allah dan Rasul-Nya akan berbuah kemenangan dan balasan di dunia dan akhirat.
  3. Penunggang kuda mendapat bagian lebih karena beban dan peran mereka lebih besar dalam peperangan — ini prinsip keadilan dalam Islam.
  4. Hendaknya kita meneladani para sahabat dalam ketaatan, kesabaran, dan kesiapan berkorban untuk agama Allah.
  5. Merujuk kepada ulama Ahlus Sunnah seperti Imam Abu Dawud, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Katsir dalam memahami hadits-hadits seperti ini, agar tidak salah paham.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?