Bab Dalam Mengklaim Anak dari Perzinahan
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ وَهُوَ وَلَدُ زِنًا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً وَذَلِكَ فِيمَا اسْتُلْحِقَ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ فَمَا اقْتُسِمَ مِنْ مَالٍ قَبْلَ الإِسْلاَمِ فَقَدْ مَضَى .
Hadits yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Muhammad bin Rashid melalui mata rantai perawi yang berbeda dengan makna yang sama. Versi ini menambahkan "dia adalah anak dari perzinahan bagi orang-orang ibunya apakah dia seorang wanita merdeka atau hamba. Pengakuan anak kepada orang tua dilakukan pada awal Islam. Harta yang dibagi sebelum Islam tidak akan diperhitungkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
