Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2230 tentang Iddah khulu' cukup satu kali haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menyatakan bahwa masa iddah wanita yang melakukan khulu' (tebusan/cerai gugat) adalah satu kali haid. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan sebagian sahabat dan ulama, namun perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Pendapat yang lebih kuat menurut sebagian ulama adalah bahwa iddah wanita khulu' tetap tiga kali haid sebagaimana iddah wanita yang dicerai secara umum, berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala tentang iddah wanita yang dicerai:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

"Dan wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru' (suci atau haid). Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir." (QS. Al-Baqarah [2]: 228)

2. Hadits/atsar yang ditanyakan:

Atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 2230, dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, beliau berkata: "Iddah wanita yang khulu' adalah satu kali haid."

3. Kaitan dengan ulama:

Imam Malik bin Anas dalam kitab Al-Muwaththa' meriwayatkan atsar ini. Adapun dalam masalah hukum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan sebagian ulama salaf berpendapat bahwa iddah khulu' adalah satu kali haid berdasarkan atsar ini. Namun jumhur (mayoritas) ulama - termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur - berpendapat bahwa iddah khulu' tetap tiga kali haid berdasarkan keumuman ayat Al-Baqarah: 228.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai masa iddah wanita yang melakukan khulu' (perceraian dengan tebusan dari pihak istri). Perbedaan ini muncul karena mempertimbangkan beberapa dalil:

Pendapat Pertama: Iddah khulu' adalah satu kali haid

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam atsar di atas. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat dan tabi'in. Alasan mereka adalah karena tujuan utama iddah bagi wanita khulu' adalah untuk memastikan rahim tidak mengandung (istibra' ar-rahim), bukan untuk memberi kesempatan rujuk, karena dalam khulu' suami tidak memiliki hak rujuk. Maka satu kali haid sudah cukup untuk memastikan kekosongan rahim.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.

Pendapat Kedua: Iddah khulu' adalah tiga kali haid

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 228 yang menyebutkan iddah wanita yang ditalak adalah tiga kali quru'. Khulu' termasuk dalam kategori talak, karena pada hakikatnya khulu' adalah perceraian yang diucapkan oleh suami dengan imbalan tebusan dari istri.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua wanita yang diceraikan, baik cerai biasa maupun khulu', kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu iddah khulu' adalah tiga kali haid, karena tidak ada dalil shahih yang tegas dan jelas dari Nabi ﷺ yang menyatakan satu kali haid untuk khulu'. Adapun atsar Ibnu Umar ini adalah pendapat sahabat yang masih bisa diperdebatkan, dan keumuman ayat Al-Qur'an lebih didahulukan.

Namun perlu diketahui bahwa dalam khulu', suami tidak memiliki hak rujuk selama masa iddah, berbeda dengan talak biasa. Ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits Tsabit bin Qais ketika Nabi ﷺ memerintahkan istrinya untuk mengembalikan kebunnya dan beliau memisahkan keduanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam agama dan akhlaknya, tetapi aku tidak ingin berada dalam kekufuran setelah masuk Islam." Maka Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit untuk mengambil kembali kebunnya dan memisahkan keduanya. (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan bahwa khulu' adalah jalan keluar yang dibolehkan syariat ketika seorang istri tidak lagi mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga, meskipun suaminya orang yang baik agama dan akhlaknya. Ini mengajarkan kejujuran dan keterbukaan dalam rumah tangga, serta tidak memaksakan diri dalam pernikahan yang sudah tidak bisa dipertahankan.

Kesimpulan Praktis

  1. Khulu' adalah perceraian yang diajukan istri dengan memberikan tebusan kepada suami, dan hukumnya boleh ketika ada kebutuhan yang mendesak.
  2. Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang iddah wanita khulu': sebagian mengatakan satu kali haid (pendapat Ibnu Umar dan sebagian ulama), dan jumhur ulama mengatakan tiga kali haid berdasarkan keumuman ayat Al-Baqarah: 228.
  3. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin dan kebanyakan ulama adalah tiga kali haid, karena tidak ada dalil shahih yang mengecualikan khulu' dari keumuman ayat.
  4. Dalam khulu', suami tidak memiliki hak rujuk, berbeda dengan talak biasa.
  5. Yang terpenting dalam masalah ini adalah mengikuti ketentuan syariat dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan perceraian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?