Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki mengumpulkan dalam satu ikatan pernikahan antara seorang wanita dengan kerabat dekatnya yang memiliki hubungan mahram, seperti menikahi seorang wanita sekaligus dengan bibinya (dari pihak ayah atau ibu). Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan silaturahmi keluarga, karena dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan dan memutuskan tali kekeluargaan. Ini adalah larangan yang tegas dan termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلاَ تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلاَ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى " .</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak boleh dinikahi (sebagai madu) di atas (dengan) bibinya (dari pihak ayah), dan bibi tidak boleh dinikahi di atas anak saudara laki-lakinya. Seorang wanita tidak boleh dinikahi di atas bibinya (dari pihak ibu), dan bibi (dari pihak ibu) tidak boleh dinikahi di atas anak saudara perempuannya. Dan seorang wanita yang lebih tua tidak boleh dinikahi di atas wanita yang lebih muda, dan wanita yang lebih muda tidak boleh dinikahi di atas wanita yang lebih tua."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya (no. 5109) dan Imam Muslim (no. 1408). Lafazh yang disebutkan dalam pertanyaan adalah lafazh Imam Abu Dawud.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Larangan ini merupakan penjabaran dari firman Allah ﷻ dalam QS. An-Nisa' [4]: 23, yang mengharamkan menikahi wanita-wanita yang memiliki hubungan mahram. Meskipun ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan larangan mengumpulkan dua wanita bersaudara atau bibi dengan keponakan, para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memperjelas dan memperluas cakupan larangan tersebut.
Firman Allah ﷻ:
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan (diharamkan juga) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada perbedaan antara menikahi bibi dan keponakan dalam satu akad atau dua akad yang berbeda. Beliau berdalil dengan hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa tidak boleh mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibi atau tantenya dalam satu ikatan pernikahan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu untuk menjaga silaturahmi dan menghindari permusuhan yang dapat timbul di antara kerabat dekat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tahrim (mengharamkan). Artinya, seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita jika ia telah menikahi kerabat dekat wanita tersebut yang termasuk dalam kategori yang disebutkan.
Makna Larangan:
- Larangan mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah): Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu ia juga ingin menikahi saudara perempuan dari ayah wanita tersebut (yaitu bibi/`ammah dari istri pertamanya). Ini diharamkan.
- Larangan mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu): Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu ia juga ingin menikahi saudara perempuan dari ibu wanita tersebut (yaitu bibi/khalah dari istri pertamanya). Ini juga diharamkan.
- Larangan mengumpulkan seorang wanita yang lebih tua dengan yang lebih muda: Ini adalah penegasan bahwa larangan tersebut tidak memandang usia. Yang menjadi patokan adalah hubungan kekerabatan, bukan usia. Jadi, baik yang lebih tua maupun lebih muda, selama ada hubungan mahram seperti yang disebutkan, maka tidak boleh dikumpulkan dalam satu pernikahan.
Pendapat Ulama tentang Masalah Ini:
- Jumhur Ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak. Artinya, seorang laki-laki haram mengumpulkan seorang wanita dengan bibi atau tantenya dalam satu ikatan pernikahan, baik melalui akad yang sama maupun akad yang berbeda.
- Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang sedikit berbeda dalam satu riwayat, yaitu membolehkan jika akadnya berbeda dan istri pertama telah diceraikan atau meninggal. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah keharaman secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits ini.
Hikmah Larangan:
- Menjaga Silaturahmi: Pernikahan adalah ikatan yang kuat. Jika seorang suami menikahi bibi dan keponakannya sekaligus, dikhawatirkan akan timbul kecemburuan dan permusuhan di antara mereka, yang pada akhirnya akan memutuskan tali silaturahmi yang seharusnya dijaga.
- Menghindari Permusuhan: Dalam sebuah keluarga, bibi dan keponakan memiliki hubungan yang sangat dekat. Mengumpulkan mereka dalam satu rumah sebagai madu (istri-istri) dapat memicu konflik yang berkepanjangan dan merusak keharmonisan keluarga besar.
- Menjaga Kehormatan: Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan hubungan keluarga. Larangan ini adalah bentuk perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merendahkan martabat keluarga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu ingin menikahi bibi dari istri tersebut. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Kemudian beliau menjelaskan hikmahnya dengan sebuah permisalan yang indah: "Sesungguhnya bibi dan keponakan itu bagaikan dua sisi mata uang. Jika salah satunya merasa tersakiti, maka yang lain pun akan ikut merasakan sakitnya. Maka bagaimana mungkin seorang suami tega menempatkan dua orang yang saling menyayangi dalam satu rumah yang penuh dengan kecemburuan?"
Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman para ulama terhadap syariat. Mereka tidak hanya melihat hukumnya, tetapi juga memahami hikmah dan tujuan di balik larangan tersebut, yaitu untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya bagi seorang laki-laki untuk mengumpulkan dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah atau ibu), baik dalam satu akad maupun akad yang berbeda.
- Larangan ini bersifat mutlak dan tidak memandang usia, baik yang lebih tua maupun lebih muda.
- Hikmah larangan ini adalah untuk menjaga silaturahmi, menghindari permusuhan, dan menjaga kehormatan keluarga.
- Bagi yang telah terlanjur melakukan pernikahan seperti ini, maka akad pernikahan yang kedua (dengan bibi atau keponakan) adalah batal dan wajib difasakh (dibatalkan).
- Bagi yang ingin menikah lagi, hendaknya memilih pasangan yang tidak memiliki hubungan mahram dekat dengan istri pertamanya, agar terhindar dari perbuatan yang diharamkan ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.