Bab Tentang Melempar Jumrah
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ وَبَرَةَ، قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ مَتَى أَرْمِي الْجِمَارَ قَالَ إِذَا رَمَى إِمَامُكَ فَارْمِ . فَأَعَدْتُ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةَ فَقَالَ كُنَّا نَتَحَيَّنُ زَوَالَ الشَّمْسِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا .
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al-Zuhri, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mishar, dari Wabrah, ia berkata: Saya bertanya kepada Ibn Umar: Kapan saya melempar jumrah? Ia menjawab: Ketika imammu melempar, maka pada saat itu kamu harus melempar. Saya mengulangi pertanyaan itu kepadanya. Kemudian ia berkata: Kami biasa menunggu waktu ketika matahari tergelincir. Ketika matahari tergelincir, kami melempar kerikil.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
