Bab Seorang Pria Mengucapkan Ihram untuk Haji Lalu Menjadikannya Umrah
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ - أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلاَلِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسْخُ الْحَجِّ لَنَا خَاصَّةً أَوْ لِمَنْ بَعْدَنَا قَالَ " بَلْ لَكُمْ خَاصَّةً " .
Telah menceritakan kepada kami Al-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, yaitu Ibnu Muhammad, telah memberitakan kepadaku Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, dari Al-Harith bin Bilal bin Al-Harith, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah pembatalan haji ini khusus untuk kami atau untuk orang-orang setelah kami? Beliau menjawab: "Tidak, ini khusus untuk kalian."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
