Bab tentang Ifrad Haji
حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ، بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ زَادَ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَأَحَلَّ .
Hadits di atas juga telah diriwayatkan oleh Abu al-Aswad melalui jalur periwayatan yang berbeda. Versi ini menambahkan bahwa mereka yang mengangkat suara dalam talbiyah untuk Umrah (dan mengenakan Ihram untuk itu) harus melepas Ihram setelah melaksanakan Umrah.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
