Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1780 tentang Kewajiban melepas ihram setelah umrah dalam haji ifrad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berihram untuk umrah (bukan haji), maka ia bertahallul (melepas ihram) setelah selesai melaksanakan umrah. Ini menunjukkan bahwa dalam ibadah umrah, tahallul terjadi setelah selesainya amalan umrah, berbeda dengan haji yang tahallulnya setelah wukuf di Arafah dan rangkaian manasik lainnya. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya ifrad (berhaji saja tanpa umrah) sebagaimana judul bab dalam Sunan Abu Dawud.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab tentang Ifrad Haji, no. 1780. Sanadnya: Ibnu as-Sarh → Ibnu Wahb → Imam Malik → Abu al-Aswad, dengan tambahan redaksi: "Adapun orang yang berihram untuk umrah, maka ia bertahallul."

Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha tentang haji Nabi ﷺ, di mana beliau memerintahkan orang yang berihram untuk umrah agar bertahallul setelah selesai umrah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil tentang tahallul bagi orang yang berumrah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tahallul bagi orang yang berumrah terjadi setelah selesai thawaf, sa'i, dan memotong rambut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa umrah memiliki tahallul tersendiri yang tidak tergantung pada haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan penguat dari hadits-hadits lain yang menjelaskan tata cara tahallul dalam ibadah haji dan umrah. Dalam konteks bab "Ifrad Haji" (berhaji saja tanpa umrah), hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat membedakan antara orang yang berihram untuk haji dan yang berihram untuk umrah.

Penjelasan para ulama:

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa orang yang berihram untuk umrah, setelah ia menyelesaikan thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, serta memotong rambut, maka ia telah bertahallul dan halal dari segala larangan ihram. Ini berlaku baik ia berumrah dalam bulan haji maupun di luar bulan haji.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tahallul dalam umrah tidak memerlukan wukuf di Arafah atau mabit di Mina, karena umrah adalah ibadah yang mandiri dan sempurna dengan amalannya sendiri.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah sepakat (ijma') bahwa orang yang berumrah bertahallul setelah menyelesaikan amalan umrahnya, yaitu thawaf, sa'i, dan memotong rambut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa tahallul dalam umrah terjadi setelah selesai sa'i dan memotong rambut. Jika seseorang berumrah lalu bertahallul, maka ia bebas dari larangan ihram, dan jika kemudian ia berhaji, ia berihram lagi dari miqat yang sesuai.

Perbedaan pendapat:

Dalam masalah ifrad (berhaji saja) versus tamattu' (umrah lalu haji), para ulama dari daftar memiliki pandangan yang berbeda:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan ifrad, dan hadits ini menjadi dalilnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga membolehkan ifrad, namun mereka lebih mengutamakan tamattu' bagi yang belum berhaji, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat dalam haji Wada'.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ketiga bentuk haji (ifrad, tamattu', qiran) semuanya sah, dan yang paling utama adalah yang paling mudah dan sesuai dengan keadaan seseorang.

Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ketiga bentuk haji tersebut sah, dan hadits ini menunjukkan bahwa ifrad memiliki tata cara tersendiri, di mana orang yang berihram untuk haji tidak bertahallul sampai selesai manasik haji, sedangkan orang yang berumrah bertahallul setelah selesai umrah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

"Kami keluar bersama Nabi ﷺ pada tahun haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji, dan ada yang berihram untuk keduanya. Nabi ﷺ memerintahkan orang yang berihram untuk umrah agar bertahallul setelah selesai umrah. Adapun orang yang berihram untuk haji, mereka tetap dalam ihram sampai selesai manasik haji."

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan kemudahan kepada umatnya dengan membedakan tata cara tahallul antara umrah dan haji. Ini juga menunjukkan betapa Islam memperhatikan kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang berumrah bertahallul setelah menyelesaikan thawaf, sa'i, dan memotong rambut.
  2. Orang yang berhaji (ifrad) bertahallul setelah selesai rangkaian manasik haji, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Mina, dan melontar jumrah.
  3. Ifrad (berhaji saja) adalah salah satu bentuk haji yang sah dan dibolehkan.
  4. Tahallul dalam umrah tidak memerlukan wukuf di Arafah atau amalan haji lainnya.
  5. Hendaknya seorang muslim mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ dan memahami perbedaan antara umrah dan haji dalam hal tahallul.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?