Sekitar 64 hadits
Dari Ibn 'Abbas: Bahwa Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang nazar yang harus ditunaikan dari ibunya, yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Nabi (ﷺ) bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
…gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam, sama dengan sama, pembayaran dilakukan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sesungguhnya ia terlibat riba, kecuali jika jenisnya berbeda."
…telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Utsman bin Al-Aswad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Abu Minhal tentang pertukaran uang secara tunai. Ia berkata, 'Saya dan seorang mitra membeli…
…atau perak dengan perak, harus sama beratnya. Tidak ada salahnya menjual perak dengan emas, secara tunai, memberikan lebih banyak perak daripada emas, tetapi tidak diperbolehkan secara kredit. Ketika kalian menjual…
…Ibn Abbas: Sa'd bin Ubada berkonsultasi dengan Rasulullah SAW dan berkata, "Ibuku telah meninggal dan dia memiliki nadzar yang belum terpenuhi." Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah nadzar itu atas namanya."
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd bin 'Ubadah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang nazhar yang telah diucapkan ibunya, tetapi ia meninggal sebelum dapat menunaikannya. Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Malik bin Aus bin Al-Hadathan melaporkan: Saya datang dan bertanya siapa yang bersedia menukarkan dirham (untuk emas saya), lalu Talhah bin Ubaidullah (semoga Allah meridhainya) (saat ia duduk bersama…
Dari Abu Qilabah, ia berkata: "Aku berada di Syam dalam sebuah majelis yang di dalamnya ada Muslim bin Yasir. Datanglah Abu al-Ash'ath. Ia duduk dan aku berkata kepadanya…
…ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah nazar itu untuknya." Beberapa orang berkata: "Jika jumlah unta mencapai dua puluh, maka pemiliknya harus membayar empat…
…kembalikan emasnya kepadanya. Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Perak untuk emas adalah riba, kecuali secara tunai; dan gandum untuk gandum adalah riba kecuali secara tunai; dan barley…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.