Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 838 hadits
…laki lain yang telah bergaul dengannya, kemudian menceraikannya sebelum berhubungan intim. Apakah dia boleh menikah lagi dengan suami yang pertama? Rasulullah (ﷺ) menjawab: 'Tidak, tidak sampai yang kedua merasakan manisnya…
Diriwayatkan bahwa Aisyah, istri Nabi, berkata: Tiga sunah ditetapkan karena Barirah. Salah satu dari sunah tersebut adalah bahwa dia dibebaskan dan diberikan pilihan mengenai suaminya; Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Al Wala…
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata: "Segala puji bagi Allah yang pendengarannya meliputi semua suara. Khawlah datang kepada Rasulullah (ﷺ) mengeluhkan suaminya, tetapi aku tidak dapat mendengar apa yang ia…
…Umm Salamah, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berduka atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari kecuali suaminya;…
Diriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata: "Abu Hurairah dan Ibn 'Abbas berbeda pendapat mengenai janda yang melahirkan setelah suaminya meninggal. Abu Hurairah berkata: 'Ia boleh menikah.' Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus…
Diriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata: "Ibn 'Abbas dan Abu Hurairah ditanya tentang wanita yang suaminya meninggal ketika ia hamil. Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama…
…Arqam Az-Zuhri, memerintahkannya untuk menemui Subai'ah binti Al-Harith Al-Aslamiyyah dan menanyakan kepadanya tentang hadisnya dan apa yang dikatakan oleh Rasulullah (ﷺ) ketika ia meminta fatwa. 'Umar…
…Zuhri, agar ia masuk menemui Subai'ah binti Al-Harith Al-Aslamiyyah dan menanyakan kepadanya tentang apa yang di fatwakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang kehamilannya. Ia…
…Mereka berbicara tentang kisah Subai'ah dan aku menyebutkan apa yang telah dikatakan oleh 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dalam arti." (Salah satu perawi) ucapan Ibn 'Awn adalah: "ketika…
…bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk beriddah atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya, (masa iddahnya) empat bulan dan sepuluh hari.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.