Bab Jika Dia Menikahkan Putrinya Sedangkan Dia Tidak Suka, Maka Pernikahannya Ditolak
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلاً يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ. نَحْوَهُ.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid dan Mujammil bin Yazid: Hadis yang sama, seorang lelaki bernama Khidam menikahkan putrinya (kepada seseorang) tanpa persetujuannya. 'Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah (wanita) lain yang kamu pilih.' (4.3) Dan jika seseorang berkata kepada wali (seorang wanita), 'Nikahkan saya dengan si anu,' dan wali tetap diam atau berkata kepadanya, 'Apa yang kamu miliki?' Dan yang lain berkata, 'Saya memiliki sekian dan sekian (Mahr),' atau tetap diam, dan kemudian wali berkata, 'Saya telah menikahkannya denganmu,' maka pernikahan itu sah (legal). Riwayat ini disampaikan oleh Sahl atas nama Nabi.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
