Sekitar lebih dari 1000 hadits
…"Jika ia shalat sambil berdiri itu lebih baik, dan siapa yang shalat sambil duduk mendapatkan setengah pahala dari yang shalat sambil berdiri; dan siapa yang shalat sambil berbaring mendapatkan setengah…
Dari Samurah bin Jundub berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang meninggalkan jum'at tanpa udzur, hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar, dan jika tidak mampu, maka setengah dinar.'
…Salman bin Sakhr Al-Ansari - dari Banu Bayadah - berkata bahwa istrinya adalah seperti punggung ibunya baginya hingga Ramadan berlalu. Setelah setengah Ramadan berlalu, ia berhubungan dengan istrinya di malam hari…
…karena ia biasa berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Dawud; ia biasa tidur setengah malam, shalat sepertiga malam, dan tidur sepertiga malam."
…harta. Aku berkata, "Hari ini aku akan mengungguli Abu Bakar jika aku mengunggulinya pada suatu hari. Maka aku membawa setengah hartaku. Rasulullah ﷺ bertanya, "Apa yang engkau tinggalkan untuk keluargamu…
…malam kedua puluh tiga hingga sepertiga malam berlalu, kemudian kami shalat Qiyam bersamanya pada malam kedua puluh lima hingga setengah malam berlalu, kemudian kami shalat Qiyam bersamanya pada malam kedua…
…Rasulullah SAW bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan setengah dari sepuluh persen."
…mengutus saya ke Yaman dan memerintahkan saya untuk mengambil sepersepuluh dari apa yang disiram oleh akar yang dalam, dan mengambil setengah dari sepersepuluh dari apa yang disiram dengan menggunakan ember.”
…bahwa: Rasulullah (ﷺ) mewajibkan Zakatul-Fitr, satu Sha dari kurma atau satu Sha dari jelai. Abdullah berkata: Orang-orang menjadikan dua Mudd (setara dengan setengah Sha) dari gandum sebagai penggantinya.
…yang dekat, maka wajib dikeluarkan Ushr (yaitu sepersepuluh) sebagai Zakat; dan pada tanah yang disiram dengan sumur, setengah dari Ushr (yaitu seperduapuluh) wajib dikeluarkan (sebagai Zakat dari hasil tanah tersebut)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.