Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Mengenai Al-Zuhri
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih
Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah: Bahwa Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan untuk seperempat Dinar dan lebih dari itu.
Shahih oleh Darussalam
“Jangan memotong (tangan pencuri) kecuali untuk sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.”
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk seperempat dinar atau lebih."
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong karena harga perisai, dan harga perisai adalah seperempat dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri tidak dipotong untuk sesuatu yang kurang dari perisai.
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara dengannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Paman saya memberitahukan kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah (ﷺ) dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yan