Shahih
Bab Jual Beli Makanan Sebelum Diterima, dan Menjual Apa yang Tidak Ada Padamu
Adapun yang dilarang oleh Nabi ﷺ adalah makanan yang dijual sebelum diterima.
Shahih
Adapun yang dilarang oleh Nabi ﷺ adalah makanan yang dijual sebelum diterima.
Shahih
The buyer of foodstuff should not sell it before it has been measured for him.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya sampai ia menerimanya secara penuh.
Shahih oleh Al-Albani
Dahulu, di zaman Rasulullah ﷺ, kami biasa membeli makanan, dan beliau mengutus seseorang kepada kami yang memerintahkan kami untuk memindahkannya dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya tanpa
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
Shahih oleh Al-Albani
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Shahih oleh Al-Albani
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia mengukurnya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikannya.'
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menimbangnya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikannya.' Ibn 'Abbas berkata: 'Saya berpendapat bahwa hal ya
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kamu menjual makanan hingga kamu membelinya dan mengambil kepemilikannya.
Shahih oleh Darussalam
dari Nabi صلى الله عليه وسلم.
Shahih
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Shahih
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengukurnya.
Shahih oleh Al-Albani
Jika salah seorang di antara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Shahih
Jarang sekali Nabi (ﷺ) tidak mengunjungi rumah Abu Bakr setiap hari, baik di pagi atau sore hari. Ketika izin untuk berhijrah ke Madinah diberikan, tiba-tiba Nabi (ﷺ) datang kepada kami pada siang hari.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah bin Sarjis bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang lelaki melakukan dua rakaat sebelum shalat subuh sementara beliau sendiri sedang shalat. Ketika beliau selesai shalat, beliau berkata kepadanya: “Shalat manakah