Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 120 hadits
…bahwa Fadl berkata - atau sebaliknya: “Rasulullah (ﷺ) bersabda: ‘Siapa yang berniat untuk melaksanakan Haji, hendaklah ia segera melakukannya, karena ia mungkin jatuh sakit, kehilangan kendaraannya, atau dihadapkan pada suatu kebutuhan.’”
…untuk melaksanakan Haji?" Ia berkata: "Saya adalah seorang wanita yang sakit, dan saya takut terhalang (dari menyelesaikan Haji)." Ia berkata: 'Masuklah Ihram dan stipulasikan syarat bahwa kamu akan keluar dari…
…untuk membuat khomer). Bolehkah kami meminumnya?' Beliau berkata: 'Tidak.' Saya mengulangi pertanyaan tersebut dan berkata: 'Kami mengobati yang sakit dengan itu.' Beliau berkata: 'Itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.'"
…kalian akan menemukan rumah-rumah yang disebut Hammamat (pemandian). Pria hanya boleh memasukinya dengan memakai kain pinggang, dan jangan biarkan wanita memasukinya kecuali mereka yang sakit atau dalam masa nifas.'"
…mimbar dan berkata: 'Saya melihat diri saya sebagai yang ketujuh dari tujuh bersama Rasulullah (ﷺ), dan kami tidak memiliki makanan untuk dimakan kecuali daun-daun pohon, sampai gusi kami sakit.'"
…pergi tidur, tetapi kalian masih dalam keadaan shalat selama kalian menunggu (shalat berikutnya). Seandainya bukan karena orang-orang yang lemah dan sakit, saya ingin menunda shalat ini hingga tengah malam."
Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan tentang pengairan pohon kurma dari aliran, bahwa tanah yang lebih tinggi harus diairi sebelum yang lebih rendah…
Dari Ubadah bin Samit: Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa Hamal bin Malik Hudhali Al-Lihyani berhak mewarisi dari istrinya yang dibunuh oleh istrinya yang lain.
Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Samit bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Akan ada para pemimpin yang akan disibukkan oleh urusan-urusan dan mereka akan menunda shalat hingga setelah waktunya. Maka lakukanlah shalat…
Dari Ubadah bin Samit, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik yang mengawinkannya, dan bahwa harta budak adalah milik yang menjualnya, kecuali jika pembeli menetapkan syarat…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.