Sekitar 43 hadits
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم melarang penghasilan dari budak perempuan (melalui pelacuran).
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan bayaran yang diambil oleh dukun.
Rafi bin Khadij (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Penghasilan terburuk adalah penghasilan pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam."
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari: "Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan berita dari tukang ramal." Hadits ini adalah Hasan Sahih.
Diriwayatkan dari Abu Mas`ud: Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga anjing, penghasilan pelacur, dan penghasilan peramal.
Abu Masud Al-Ansari menceritakan: "Rasulullah (SAW) melarang harga anjing, penghasilan pelacur (dari perzinahan), dan pembayaran yang diberikan kepada dukun."
…bahwa dia membeli seorang budak yang profesinya adalah bekam. Nabi ﷺ melarang mengambil harga darah dan harga anjing serta penghasilan pelacur, dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya…
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Sumber penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.'
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan dari budak perempuan melalui pelacuran.
Dari Abu Mas'ud: Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.