Shahih
Bab Penghasilan Pelacur dan Budak
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang penghasilan dari budak perempuan.
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang penghasilan dari budak perempuan.
Shahih
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan bayaran yang diambil oleh dukun.
Shahih
Penghasilan terburuk adalah penghasilan pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan berita dari tukang ramal. Hadits ini adalah Hasan Sahih.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga anjing, penghasilan pelacur, dan penghasilan peramal.
Shahih oleh Darussalam
Abu Masud Al-Ansari menceritakan: "Rasulullah (SAW) melarang harga anjing, penghasilan pelacur (dari perzinahan), dan pembayaran yang diberikan kepada dukun."
Shahih
Dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
Shahih oleh Darussalam
Sumber penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan dari budak perempuan melalui pelacuran.
Shahih oleh Al-Albani
Rafi' bin Khadij mengabarkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah najis, harga yang dibayar untuk anjing adalah najis, dan upah yang dibayarkan kepada pelacur adalah najis."
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Shahih oleh Darussalam
Penghasilan tukang bekam adalah kotor, mahar pelacur adalah kotor, dan harga anjing adalah kotor.