Sekitar 183 hadits
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Para pelacur adalah mereka yang menikahkan diri mereka tanpa bukti."
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari: "Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan berita dari tukang ramal." Hadits ini adalah Hasan Sahih.
…ﷺ) keluar pada suatu hari, sambil menggendong salah satu anak putrinya. Dia berkata: 'Kalian adalah yang membuat mereka menjadi kikir, penakut, dan bodoh. Dan kalian adalah salah satu dari Raihanillah.'
Diriwayatkan dari Abu Mas`ud: Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga anjing, penghasilan pelacur, dan penghasilan peramal.
Abu Masud Al-Ansari menceritakan: "Rasulullah (SAW) melarang harga anjing, penghasilan pelacur (dari perzinahan), dan pembayaran yang diberikan kepada dukun."
…bagi-Mu pujian untuk pencuri. Aku akan memberikan sedekah.' Maka ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pelacur. Keesokan paginya mereka mulai membicarakan bagaimana sedekah telah diberikan kepada…
…kepada Rasulullah (ﷺ) untuk meminta kesaksian atas hadiah yang telah diberikan kepadaku. Ia berkata: 'Apakah kamu memiliki anak lain selain dia?' Ia menjawab: 'Ya.' Ia berkata: 'Perlakukan mereka secara adil.'"
…bin Abdur-Rahman bin Al-Harith bin Hisham, bahwa dia mendengar Abu Mas'ud 'Uqbah berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah peramal."
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Harga anjing, bayaran peramal, dan hadiah dari pelacur tidaklah diperbolehkan.'"
Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr berkata: "Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, hadiah dari pelacur, dan bayaran dari peramal."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.