Shahih
Bab Mahar bagi Pelacur dan Pernikahan yang Tidak Sah
Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan dari budak perempuan melalui pelacuran.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan dari budak perempuan melalui pelacuran.
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang penghasilan dari budak perempuan.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Shahih
Nabi (ﷺ) melaknat wanita yang melakukan tato dan yang ditato, serta yang memakan (mengambil) riba dan yang memberikannya. Dan beliau melarang mengambil harga anjing, dan uang yang diperoleh dari pelacuran, serta melaknat
Shahih
Dari Abu Hurairah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Seorang pelacur diampuni oleh Allah, karena, ketika melewati seekor anjing yang terengah-engah di dekat sumur dan melihat bahwa anjing itu hampir mati kehausan,
Shahih
Seorang pelacur melihat seekor anjing yang bergerak di sekitar sumur pada hari yang panas dan menjulurkan lidahnya karena kehausan. Dia mengambil air untuknya dengan sepatunya dan dia diampuni (atas perbuatannya ini).
Shahih oleh Darussalam
“The Messenger of Allah (ﷺ) prohibited the price of a dog, the dowry of a fornicator, and the payment made to the fortune-teller.”
Shahih
Dari Abu Mas'ud Al-Ansari, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan bayaran yang diambil oleh dukun.
Shahih
Penghasilan terburuk adalah penghasilan pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih
Adakah yang mau menerima pelajaran?
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.
Shahih oleh Darussalam
Sumber penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih oleh Darussalam
Tidak sepatutnya salah seorang di antara kalian mengatakan: 'Saya telah melupakan ayat ini dan itu.' Sebaliknya, dia telah dilupakan. Pelajarilah Al-Qur'an, karena ia lebih cepat hilang dari hati manusia daripada unta ya
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang harga yang dibayar untuk anjing, upah yang dibayarkan kepada pelacur, dan hadiah yang diberikan kepada dukun.
Shahih
Ketika seekor anjing berkeliling di sekitar sumur dan hampir mati kehausan, seorang pelacur dari Bani Israil melihatnya dan melepas sepatu lalu memberinya minum. Maka Allah mengampuninya karena perbuatan baik itu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing, penghasilan pelacur, dan berita dari tukang ramal. Hadits ini adalah Hasan Sahih.
Shahih oleh Darussalam
Nabi SAW melarang harga anjing, pembayaran (yang diberikan kepada pelacur) dan pembayaran yang diberikan kepada dukun.
Shahih oleh Al-Albani
“Nabi Muhammad SAW melarang harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah untuk dukun.”
Shahih
Nabi (ﷺ) biasa membaca: "Fahal-min-Maddakir (maka adakah yang mau menerima pelajaran?)"
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga anjing, penghasilan pelacur, dan penghasilan peramal.