Bab Larangan Mengenai Harga Anjing, Maharnya Pelacur, dan Upah Dukun
Shahih oleh Darussalam
haddatsana hisyamu ibnu ammarin, wamuhammadu ibnu asshabbahi, qala haddatsana sufyanu ibnu uyaynaha, ani azzuhriyyi, an abi bakri ibni abdi arrahmani, an abi masudin, anna annabiyya naha an tsamani alkalbi wamahri albaghiyyi wahulwani alkahini.
Telah mengabarkan kepada kami Hisham bin Ammar dan Muhammad bin Ash-Shabbah, mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakr bin Abdurrahman, dari Abu Mas'ud, bahwa Nabi ﷺ melarang harga anjing, pembayaran (yang diberikan kepada pelacur) dan pembayaran yang diberikan kepada dukun.