Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Terhadap Jual Beli dengan Sentuhan dan Lemparan
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Uqail, dari Ibn Shihab, ia berkata: Tel
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Huraira, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Munabadhah dan Al-Mulamasah."
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menut
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri
Shahih
melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamash adalah ketika dua orang laki-laki saling berdagang pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian yang lain dengan tangannya; dan
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di anta
Shahih
Dua puasa dan dua jenis jual beli dilarang: puasa pada hari Idul Fitr dan Idul Adha serta jenis jual beli yang disebut Mulamasa dan Munabadha.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang muhaqala, mukhadara, mulamasa, munabadha, dan muzabana.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya d
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) Untuk duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.