Sekitar 5 hadits
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari ituโฆ
โฆGharib. Dan ini dipraktikkan menurut kebanyakan orang berilmu di antara Sahabat Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู dan lainnya: Mukatab adalah seorang budak selama masih ada yang terutang dari Kitabahnya.
Dari Umm Salamah, bahwa Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda: "Jika salah satu dari kalian (wanita) memiliki Mukatab yang memiliki apa yang dapat memenuhi (Kitabah), maka hendaklah dia berhijabโฆ
โฆbahwa: Rasulullah (๏ทบ) bersabda: 'Ada tiga orang yang hak Allah untuk menolong mereka: Mujahid di jalan Allah, Mukatab yang ingin memenuhi (Kitabah), dan orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian.'
โฆsemoga Allah meridhoinya, bahwa seorang Mukatib datang kepadanya dan berkata: "Sesungguhnya saya tidak mampu untuk menulis, maka bantulah saya." Dia berkata: "Apakah saya tidak mengajarkan kepadamu kalimat yang diajarkan olehโฆ
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.