Menampilkan hasil untuk: mu lamasah
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Diriwayatkan Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamash adalah ketika dua orang laki-laki saling berdagang pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian…
Diriwayatkan dari Hafs bin 'Asim, dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria…
Diriwayatkan dari Abu Huraira: "Dua puasa dan dua jenis jual beli dilarang: puasa pada hari Idul Fitr dan Idul Adha serta jenis jual beli yang disebut Mulamasa dan Munabadha."
Diriwayatkan dari Abu Sa`id: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik: "Rasulullah (ﷺ) melarang muhaqala, mukhadara, mulamasa, munabadha, dan muzabana."
…meridhainya) melaporkan: Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi. Mulamasa berarti menyentuh pakaian orang lain dengan tangan…
…menjual dengan cara Munabadha, yaitu melemparkan pakaian kepada pembeli sebelum dia melihatnya atau memeriksanya. Dan beliau juga melarang menjual dengan cara Mulamasa, yaitu membeli pakaian hanya dengan menyentuhnya tanpa melihatnya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.