Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 228 hadits
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: "Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan."
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan."
Ibn 'Abbas berkata: "Siapa pun yang ingin menganggap haram apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, maka anggaplah nabidh sebagai haram."
Diriwayatkan bahwa Abu Hamzah berkata: "Saya biasa menerjemahkan antara Ibn 'Abbas dan orang-orang. Seorang wanita datang kepadanya dan bertanya tentang nabidh yang dibuat dalam kendi tanah, dan dia melarangnya…
Abu Hamzah Nasr berkata: "Saya berkata kepada Ibn 'Abbas bahwa nenek saya membuat Nabidh dalam sebuah kendi tanah liat dan itu manis. Jika saya meminumnya banyak dan duduk bersama orang…
Ibn 'Umar berkata: 'Ketika dia berada di Rukn, saya melihat seorang lelaki membawa sebuah cangkir kepada Rasulullah (ﷺ) yang di dalamnya terdapat Nabidh. Dia memberikannya kepada beliau dan beliau mengangkatnya…
Harith bin Miskin berkata, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Allah telah mengharamkan khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Dari Ibn Umar, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr."
Diriwayatkan bahwa 'Utbah bin Farqad berkata: "Nabidh yang biasa diminum oleh 'Umar bin Al-Khattab telah berubah menjadi cuka."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.