Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita yang sudah menikah dengan bibi atau tante-nya."
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mengawini seorang wanita bersama bibinya atau bibi mengawini anak saudaranya."
Jabir bin 'Abdullah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu."
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu."
Diriwayatkan dari Jabir: bahwa Nabi (ﷺ) melarang mereka untuk kembali kepada wanita dari perjalanan pada malam hari.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Judamah binti Wahb memberitahunya bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata: "Aku berpikir untuk melarang Ghilah hingga aku ingat bahwa itu dilakukan oleh orang Persia dan Romawi" - (salah satu…
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Ash-Shighar.
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqala dan Muzabana.
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabana dan Muhaqala. Muzibana berarti membeli buah-buahan di pohon, dan Muhaqala adalah menyewa tanah.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.