Shahih
Bab Riba
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
Shahih
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
Shahih
Ketika ayat-ayat dari Surat Al-Baqarah tentang riba diturunkan, Nabi (ﷺ) pergi ke masjid dan membacakannya di hadapan orang-orang dan kemudian melarang perdagangan alkohol.
Shahih
Dan melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya, serta wanita yang mentato orang lain atau yang ditato, dan pembuat gambar.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa ‘Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah (ﷺ) melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, dua orang yang menyaksikannya, orang yang menuliskannya, wanita yang bertato dan wanita yang ditato
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم keluar dan melarang perdagangan dalam khamar.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang penggunaan harga darah dan harga anjing, orang yang mengambil (makan) riba dan yang memberikan riba, wanita yang melakukan tato dan wanita yang ditato.
Shahih
Janganlah kalian menjual dinar untuk dua dinar dan satu dirham untuk dua dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Larangan khomer diturunkan ketika (ayat Al-Qur'an) diturunkan. Ia dibuat dari lima hal yaitu, anggur, kurma, madu, gandum, dan barley.
Shahih oleh Darussalam
Kemudian beliau membacakannya kepada orang-orang, lalu beliau melarang bertransaksi dalam khomer.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Shahih
Nabi (ﷺ) melaknat wanita yang melakukan tato dan yang ditato, serta yang memakan (mengambil) riba dan yang memberikannya. Dan beliau melarang mengambil harga anjing, dan uang yang diperoleh dari pelacuran, serta melaknat
Shahih
Bashair b. Yasir melaporkan dari beberapa Sahabat Rasulullah (ﷺ) di antara mereka adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang menjual kurma basah dengan kurma kering dan bahwa itu adalah riba dan ini adalah m
Shahih
Abu Minhal melaporkan: Rekanku menjual perak untuk dibayar di musim Haji atau pada hari-hari Haji. Ia datang kepadaku dan memberitahuku, dan aku berkata: Transaksi semacam ini tidak baik. Ia berkata: Aku telah menjualnya
Shahih
Hindari tujuh dosa besar yang menghancurkan. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja itu?" Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah; sihir; membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar; memakan
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil uang untuk darah, harga anjing, dan penghasilan dari budak perempuan melalui prostitusi; beliau melaknat wanita yang bertato dan wanita yang ditato, pemakan riba, dan pembuat gambar.
Shahih oleh Al-Albani
Jauhilah tujuh (karakteristik) yang menyebabkan kebinasaan.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (Semoga Allah memberinya keselamatan) melarang memberi empat nama kepada budak kita: Aflah (berhasil), Yasar (kekayaan), Naf (bermanfaat) dan Rabah (keuntungan).
Shahih oleh Darussalam
'Kami melakukan Tamattu' bersama Rasulullah (ﷺ).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (labu), An-Naqir, dan jika Nabi (ﷺ) tidak menemukan wadah untuk membuat Nabidh, maka akan dibuatkan untuknya dalam sebuah wadah kecil dari batu.
Shahih oleh Darussalam
Jabir berkata: "(Buah) akan direndam untuk Rasulullah (ﷺ) dalam sebuah wadah air, dan jika dia tidak memiliki wadah air, maka akan dibuatkan untuknya dalam sebuah wadah kecil dari batu. Dan Rasulullah (ﷺ) melarang Ad-Dub