Sekitar lebih dari 1000 hadits
Ibn 'Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan buah-buahan hingga jelas baiknya, beliau melarang baik kepada penjual maupun pembeli.
Jabir (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah SAW melarang (atau melarang kami) menjual buah-buahan hingga mereka matang dalam kondisi baik.
Dari Samurah (bin Jundub): Nabi SAW melarang menjual hewan untuk hewan dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
Dari Abu Sa’id Al Khudri: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian…
Dari Iyas, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual air surplus. Penjaga Al-Wahat menjual air surplus Al-Wahat, dan Abdullah bin 'Amr tidak menyukainya.
Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhainya) bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga keadaannya menjadi jelas."
Dari Jabir berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Muhaqalah, Muzahanah, Mukhabarah, Mu'awamah, dan menjual dengan pengecualian kecuali jika sudah ditentukan, tetapi beliau memberikan keringanan untuk 'Araya."
Dari Abdullah bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual loyalitas atau memberikannya.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual air.
Iya bin 'Abd, sahabat Nabi (ﷺ) berkata: "Janganlah kalian menjual air surplus, karena Nabi (ﷺ) melarang penjualan air surplus."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.